• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

IKRAR TANAH WAKAF TK ABA PAKUNDEN I

by
3 Desember, 2015
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
IKRAR TANAH WAKAF TK ABA PAKUNDEN I
Share

NGLUWAR. Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang mengadakan ikrar tanah wakaf untuk keperluan keberlangsungan Taman Kanak-kanak ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Pakunden I Ngluwar. Pelaksanaan ikrar tanah tersebut, dilangsungkan di gedung sekolah TK ABA Pakunden I, dan dihadiri oleh wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kab. Magelang, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (PDM) Kab. Magelang, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (PCM) Ngluwar, Kepala Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Wakil Pemerintah Desa Pakunden, serta pengurus TK ABA Pakunden I. Dalam pelaksanaan ikrar tersebut, yang ditunjuk sebagai saksi yaitu H Kadiyanto., SE selaku pengurus Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kab. Magelang, dan Ngatmin selaku Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PCM Ngluwar.

Dalam sambutannya, KH M Tohin Alifi dari PCM Ngluwar mengatakan bahwa, “PCM Ngluwar telah memiliki kekayaan tanah yang sangat luas. Saat ini, sebelum peresmian ikrar tanah untuk TK ABA Pakunden I, kekayaan tanah yang telah bersertifikat terkumpul 10.595 m2. Sedangkan tanah yang belum bersertifikat sebesar 2.110 m2. Kekayaan tanah wakaf ini dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan pendidikan, maupun tempat peribadatan yang akan dikelola secara maksimal.” Jelasnya.

Baca Juga

Dinamika Muhammadiyah Cabang Turi

Menelisik Berita (Benar vs Bohong)

Sedangkan Kepala PPAIW, Mustaqim.,SHI menjelaskan mengenai peraturan badan wakaf Indonesia. Dalam penuturannya, Mustaqim menegaskan bahwa, “setelah tanah wakaf diikrarkan secara formal, tidak diperkenankan adanya perubahan maksud tujuan wakaf tanpa persetujuan pihak terkait. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya tukar guling wakaf tanpa melalui PPAIW dan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama secara langsung”, tegasnya sebelum mengisi pembacaan ikrar tanah wakaf.

“Dengan adanya peresmian hak milik tanah bagi TK ABA Pakunden I, diharapkan dapat memajukan TK ABA tersebut, tanpa harus berpindah-pindah seperti yang pernah dilakukan. Sedangkan wakif yang mewakafkan tanah tersebut, semoga Allah memberikan pahala yang tidak pernah terputus”, ungkap Kepala Padukuhan Tambakan, Desa Pakunden saat menyampaikan sambutan. (Hevi A.Mirfanda)

Tags: beritadinamika

Related Posts

Dinamika Muhammadiyah Cabang Turi
Opini

Dinamika Muhammadiyah Cabang Turi

25 Februari, 2023
berita
Opini

Menelisik Berita (Benar vs Bohong)

26 Agustus, 2022
Editorial

Menghadirkan Dinamika Gerakan Baru

2 Februari, 2019
Next Post
PENGAJIAN PIMPINAN PCM METRO BARAT

PENGAJIAN PIMPINAN PCM METRO BARAT

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In