Refungsionalisasi Kokam

Refungsionalisasi Kokam

KOKAM lahir sebagai jawaban atas keprihatinan segenap kader persyarikatan Muhammadiyah atas kondisi perpolitikan Indonesia pada awal tahun 1965. Tujuan utamanya saat itu juga jelas, yaitu sebagai wujud nyata Muhammadiyah dalam memberikan dukungan fisik terhadap perjuangan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari ancaman-ancaman yang ada.

Seiring berjalannya waktu, KOKAM menjelma menjadi wahana pembinaan fisik dan mental bela negara dibawah binaan Pemuda Muhammadiyah. KOKAM bukanlah tempat ajang kumpul semata, melainkan sebuah kawah pembentuk pribadi kader persyarikatan yang militan, tahan banting, serta unggul dalam wawasan Islam dan Nasionalisme.

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Indonesia menyepakati sistem pertahanan keamaan rakyat semesta atau SISHANKAMRATA sebagai suatu sistem terintegrasi dalam kaitannya pertahanan bangsa dan negara dari ancaman-ancaman luar. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, ada 3 komponen dalam sistem pertahanan tersebut, yaitu komponen utama, cadangan, dan pendukung. Komponen utama merupakan garda terdepan dalam hal pertahanan.

Mereka ini adalah Tentara Nasional Indonesia. Lalu yang kedua adalah komponen cadangan yang berisikan masyarakat sipil terlatih yang telah diberikan pelatihan dan pengetahuan tentang kewiraan dan bela negara. Biasanya kelompok ini disebut sebagai kelompok paramiliter. Paramiliter sendiri terdiri dari Resimen Mahasiswa, Pramuka, SAR, HANSIP/LINMAS, maupun organisasi kepemudaan dan masyarakat yang terlatih. Dan komponen terakhir adalah komponen pendukung yang terdiri dari masyarakat sipil, SDA, maupun kelompok masyarakat lainnya yang memiliki kemampuan khusus dalam mendukung tugas pokok komponen utama (Ditpohan, 2011).

Dari penjabaran ketiga komponen diatas, maka KOKAM termasuk dalam komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa dikerahkan untuk membantu komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan bangsa. Pertanyaannya kemudian mengapa KOKAM bisa masuk dalam komponen kedua tersebut?

  1. KOKAM merupakan kelompok masyarakat yang dikumpulkan secara sukarela
  1. KOKAM merupakan kelompok paramiliter yang telah mendapatkan pendidikan dasar kewiraan dan bela negara dari TNI
  2. KOKAM tidak hanya dilatih sebagai kelompok paramiliter, melainkan juga memiliki kemampuan dasar lain yang terkait dengan penanggulangan KAMTIBMAS serta kemanusiaan/SAR

Ketiga alasan tersebut merupakan sebuah penjabaran mengenai hak dan kewajiban Bela Negara yang tercantum dalam : UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Pasal 30 ayat 1 “Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Pasal 30 ayat 1 dan 2 tersebut mengandung makna, yaitu :

  1. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
  1. Usaha pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  2. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri.
  3. Kedudukan rakyat dalam sistem pertahanan adalah sebagai kekuatan pendukung.

“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman”.

Wujud upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 diwujudkan dalam bentuk :

  1. Pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan  nasional
  1. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib.
  2. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib.
  3. Keanggotaan cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
  4. Keanggotan perlindungan masyarakat secara sukarela

KOKAM Kini dan Nanti

Melihat kondisi KOKAM saat ini, perlu kiranya kita melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait dengan sistem pengkaderan, pendidikan, hingga penempatan sesuai kebutuhan serta kemampuan khusus.

Di banyak acara persyarikatan, KOKAM hanya difungsikan sebagai “tukang parkir” maupun pelengkap model ajudan dari pimpinan persyarikatan saat memberikan pidato. Kalaupun ada fungsi yang lebih, itu hanya terjadi di beberapa daerah saja,

Saat ini ada beberapa catatan yang mneseti diperhatikan KOKAM saat ini.

  1. Pendidikan KOKAM tidak padu. Antara 1 daerah dengan daerah yang lain, KOKAM tidak memiliki kurikulum pendidikan yang jelas dan baku. Ini membuat pembinaan menjadi tidak terarah dan standar, hingga menyebabkan kaburnya visi-misi KOKAM itu sendiri
  1. Tidak jelasnya penanggungjawab pendidikan. KOKAM pada dasarnya berada dibawah binaan Pemuda Muhammadiyah. Namun ada daerah yang justru menempatkan KOKAM berada di ortom yang lain. Ini menimbulkan overlapping pembinaan.
  2. Pemakaian atribut, seragam, hingga badge KOKAM yang tidak sesuai aturan. Layaknya sebuah peleton dalam kemiliteran, antara satu peleton dengan peleton yang lain harus memiliki badge tersendiri sebagai pembeda. Namun di KOKAM ini belum terealisasi. Sehingga menyebabkan anggota KOKAM ada yang sembarangan memakai atribut. Salah satu yang paling sering nampak adalah pemakaian baret. Beberapa kali saya melihat video anggota KOKAM di sosial media, mereka terkesan asal-asalan dalam memakai baret. Arahnya pun tidak jelas. Padahal dalam aturan umum, arah pemakaian baret menjadi hal yang cukup penting guna melihat arah tujuan dari kelompok paramiliter tersebut.
  3. KOKAM bukanlah tukang parkir. KOKAM dibentuk sebagai kawah kader untuk menggembleng pribadinya menjadi pribadi yang berkemajuan, agamis, dan cinta tanah air. KOKAM bergerak untuk kemanusiaan, sehingga harus memiliki kekhasan kemampuan yang mampu ditempatkan dalam penugasan-penugasan khusus kemanusiaan seperti SAR, Lantas, hingga KAMTIBMAS.

 

Dari catatan refleksi kondisi KOKAM diatas, perlu kiranya kita memikirkan bagaimana nasib KOKAM kedepan, apakah layak dipertahankan atau dibubarkan saja. Ini semua tergantung kesepakatan kita sebagai kader persyarikatan yang seharusnya bisa memakmurkan kegiatan-kegiatan dan ortom dengan kegiatan yang positif yang mampu menjadikan mereka sebagai kader yang berkemajuan dalam berbagai bidang.

Kedepan tantangan akan semakin besar. Kita dihadapkan pada sebuah masyarakat yang tidak lagi homogen. KOKAM tidak lagi hanya sebuah ”Satgas Organisasi”, melainkan sebuah cerminan kelompok masyarakat paramiliter dari persyarikatan Muhammadiyah yang dituntut harus mampu berbuat lebih bagi persyarikatan, masyarakat, dan negara. Semoga kita tidak terlena dengan apa yang sudah ada saat ini, dan semoga kita terus membenahi dari apa yang kurang dari persyarikatan sehingga tujuan dan cita-cita Muhammadiyah benar-benar terwujud seutuhnya. Selamat Milad KOKAM, tetaplah Perkasa untuk Umat yang Berkemajuan.

—————

Andi Azhar, Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan ke-V Ketahanan Nasional Pemuda Indonesia ; Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu ; Ketua Majelis Organisasi dan Kaderisasi Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Taiwan

Exit mobile version