Membicarakan Pancasila saat ini, menuntut kita untuk melakukan orientasi “back to the future” atau “kembali ke masa depan”. Hal ini kita lakukan dengan retrospeksi ke masa lalu dan proyeksi ke masa mendatang, yakni menghayati perjalanan bangsa dan proses pembentukan Negara Pancasila, serta mencermati tantangan bangsa dan negara dewasa ini dengan mengisi “a planned future” atau “masa depan terencana” secara bertanggung jawab.
Baituna jannatuna yang berarti rumah kita surga kita (diambil dari ungkapan Nabi Muhammad SAW “baity jannaty” atau rumahku surgaku) adalah pesan analog bagi bangsa Indonesia agar menjadikan Negara Pancasila sebagai rumah surgawi. Rumah surgawi adalah wadah bersama setiap dan segenap warga negara, yang bersama-sama menikmati keindahan, kenyaman, kesejahteraan, dan kebahagiaan, sebagaimana mereka berada di surga ukhrawi nanti.
Negara Pancasila, dalam hal ini, bukan sekedar pilar, tetapi telah menjadi bangunan kokoh yang menaungi 240 juta penduduk Indonesia, dan jutaan lagi anak bangsa yang akan hidup pada masa akan tiba. Pancasila adalah common platform dan common denominator bagi bangsa Indonesia.
Meminjam istilah al- Qur’an, Pancasila dapat juga dipandang sebagai kalimatun sawa’ atau “kata tunggal pemersatu” bangsa Indonesia yang majemuk.Dalam hal ini, Pancasila lebih dari sekedar “pernyataan politik” (political statement), tapi juga “pernyataan ideologis” (ideological statement).
Sebagai “pernyataan politik” Pancasila memang mempersatukan berbagai kepentingan dan aliran politik yang ada. Berbagai aliran politik di kalangan bangsa, baik atas dasar keagamaan, maupun kebangsaan, seyogyanya tidak dipertentangkan dan mempertentangkan diri dengan Pancasila, tapi aliran-aliran politik itu hanyalah titik tolak dan warna perjuangan kelompok-kelompok politik yang diselenggarakan dalam kerangka Pancasila dan visi Negara Pancasila.
Sebagai “pernyataan ideologis” Pancasila adalah rendevous nilai-nilai yang terdapat dalam banyak kelompok masyarakat, baik agama maupun adat. Masing-masing kelompok agama memiliki nilai-nilai yang berbeda satu dari yang lain, khususnya pada dimensi teologis, tetapi agama-agama bisa bertemu pada dimensi etik, yaitu dengan mengajukan nilai-nilai etika dan moral yang bersifat universal.
Pluralisme keagamaan tidak berarti harus menyamakan agama-agama. Dalam hal ini, perbedaan tidak perlu disama-samakan, namun persamaan tidak harus dibeda-bedakan. Pancasila merupakan wadah akomodasi nilai-nilai etika yang mengakar kuat dalam berbagai agama dan budaya untuk kepentingan hidup berbangsa dan bernegara.
Adalah Bung Karno yang paling berjasa daam menggali nilai-nilai Pancasila melalui pidato bersejarahnya pada 1 Juni 1945. Pada mulanya para pendiri bangsa yang diwakili oleh sembilan tokoh dari berbagai golongan telah menyepakati Piagam Jakarta pada Mei 1945.Namun,ada keberatan dari sejumlah tokoh Kristiani dari kawasan Timur Indonesia yang menganggap sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” bersifat eksklusif.
Adalah Ki Bagus Hadikusumo, Ketua Hoof Bestur Muhammadiyah waktu itu, yang berjasa menggantikan rumusan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa seperti pada Pancasila sekarang ini. Maka tidaklah salah jika dikatakan, Pancasila adalah buah kearifan dan kebijaksanaan para tokoh Islam yang menginginkan keutuhan bangsa dan negara.
Dengan penerimaan Pancasila sebagai falsafah dan dasar bagi negara baru merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka wilayah ini menjadi wilayah perjanjian, dan NKRI adalah Negara Perjanjian (Abode of Concensusatau Darul Ahdi).Kesepakatan untuk menerima Negara Pancasila tentu mengikat setiap dan segenap warga Negara, dari generasi ke generasi dalam gerak melintas zaman.
Bagi umat Islam, komitmen terhadap Negara Pancasila dapat dijadikan sebagai sikap keagamaan yaitu menepati dan memelihara janji dan amanat. Sikap ini perlu mengejawantah dalam sikap batin yang berdimensi ganda, yaitu menjadi Muslim dan orang Indonesia sekaligus. Dimensi ganda ini sejalan dengan misi kekhalifahan manusia sebagai “wakil Tuhan di bumi” (khalifatullah fil ardh) yang dijelmakan pertama sekali sebagai khalifatullah fi Indonesia atau “wakil Tuhan di Indonesia”.
Sebagai Negara Perjanjian atau Darul Ahdi, Negara Pancasila adalah bentuk final dan ideal bagi bangsa Indonesia yang majemuk. Dengan dukungan motto “Bhineka Tunggal Ika”, bangsa Indonesia dapat mempertahankan kemajemukannya dalam keutuhan.
Dalam kaitan ini, Negara Pancasila perlu dijadikan sebagai rumah besar bangsa, tempat seluruh elemen dan komponen bangsa hidup bersama dalam suasana penuh ketenangan, kerukunan, dan kebersamaan.
Segenap penghuni rumah bersedia hidup berdampingan secara damai. Mereka bersama membina “hidup berumah tangga” dalam gairah meraih sakinah, mawaddah wa rahmah kebangsaan.Mereka bersama menjadikan rumah besar itu “rumah kita surga kita”.
Maka dalam Negara Pancasila tidak boleh ada pihak yang memantik percikan api (neraka) keserakahan, kezaliman, dan kekerasan, seperti dalam wajah monopoli, eksklusifisme, mau menang sendiri, dan diktator mayoritas maupun tirani minoritas. Tidak boleh ada pula orang-orang yang menebar virus-virus kemungkaran dan kemaksiatan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan sikap-sikap manipulatif, eksploitatif, dan destruktif. (*e)