Hakikat Kebajikan (2) ; Surat Al-Baqarah Ayat 177

Hakikat Kebajikan (2) ; Surat Al-Baqarah Ayat 177

Kewajiban terhadap Harta Selain Zakat
Firman Allah SwT:

(…dan memberikan harta yang dicintainya) memberi arti bahwa orang yang berbuat kebajikan adalah orang yang sangat senang dengan harta, orang yang selalu menginginkan harta itu selalu ada dalam kepemilikannya. Tapi ia rela memberikan harta itu kepada pihak-pihak yang lemah dan membutuhkan, seperti kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-peminta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya.

Oleh karena itu, ayat ini dilanjutkan dengan         
… (dan menunaikan zakat). Penggalan ayat ini dapat memunculkan pertanyaan; Masih adakah kewajiban lain bagi harta selain zakat?

Sebahagian ulama berpendapat bahwa tidak ada kewajiban lain yang melekat pada harta selain zakat. (Ath-Thabari, Tafsir At-Tahabari, II/98, Lihat : Amir Abdul Aziz, Fiqh Al-Kitan wa As-Sunnah, Kairo, Dar As-salam, 1999, I/96-97). Pendapat ini didasarkan atas H.R. Ibn Majah dari Fatimah binti Qays:

Dari Fatimah binti Qays, ia mendengarkan Rasulullah bersabda: Tidak ada hak orang lain terhadap harta selain zakat. Hadits ini dilemahkan dan diingkari oleh Al-Albani.

Dalam Hadits lain riwayat Al-Baihaqi disebutkan:

Dari Al-Hasan Al-Bashri, dari nabi Muhammad saw (secara mursal): barang siapa yang telah menunaikan zakat hartanya maka ia telah melakukan hak dan kewajibannya, dan barang siapa mengeluarkan lebih maka itu lebih baik.

Ada pendapat lain dari ulama mengatakan bahwa masih ada kewajiban lain terhadap harta selain kewajiban zakat. (Ibid) Seorang Muslim tidak akan bebas dari tanggungan untuk memberikan bantuan terhadap orang lain, sekalipun ia telah mengeluarkan kewajiban zakat harta. Hal itu didasarkan atas HR Turmuzi, dari Fatimah Binti Qays:

Dari Fatimah binti Qays berkata: aku bertanya kepada Nabi Muhammad saw tentang zakat, beliau menjwab bahwa pada harta ada hak orang lain selain zakat, kemudian beliau membaca Qs Al-Baqarah [2]: 177: Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu

Dalam kaitan ini, seorang muslim yang memiliki kelebihan harta senantiasa memiliki kewajiban (selain kewajiban zakat) terhadap saudara sesama muslim, sehingga ia tidak bisa lepas dari tanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, apakah itu sanak keluarga atau tetangga yang membutuhkan bantuannya. Sebagaimana HR Bukhari-Muslim dari Ibn Umar

Dari Ibn Umar beliau berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Seorang muslim itu bersaudara bagi muslim lainnya. Ia tidak boleh menganiaya dan tidak boleh menyerahkannya (kepada musuh). Barang siapa membantu keperluan saudaranya, Allah akan (membalas) membantu keperluannya. Barang siapa membebaskan seorang muslim dari kesusahan, Allah akan membebaskan satu kesusahan darinya dari beberapa kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib) nya pada hari kiamat. (HR Bukhari-Muslim).

Pada Hadits lain riwayat Muslim dan Abu Daud dari Abu Said Al-Khudhri, Rasulullah saw. bersabda:


Dari Abu Said al-Khudri, dia berkata bahwa kami sedang dalam bepergian bersama Rasulullah, tiba-tiba datang seseorang menengok kanan kiri, lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mempunyai kelebihan kendaraan hendaklah memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai kendaraan dan barangsiapa mempunyai kelebihan bekal makanan hendaklah memberikan kepada yang tidak mempunyai bekal.  (HR Muslim dan Abu Daud).•

 

*) Tafsir Tahlily ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
dengan naskah awal disusun oleh Prof Dr Muhammad Zuhri

Exit mobile version