Pusat Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitut Tamwil Muhammadiyah (Pusat KJK Syariah BTM) Jawa Tengah didirikan tanggal 25 Agustus 2002, dengan Akte Pendirian dari Kantor Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pekalongan Nomor: 518/189/BH/III/2003, tanggal: 31 Maret 2003, diubah dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 03/PAD/KDK.11/1/2009, tanggal: 12 Januari 2009, berkedudukan di Jln Mayjend S Parman No. 183 Wiradesa, Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepengurusan Pusat KJK Syariah BTM Jawa Tengah periode 2015-2017 terdiri dari 5 orang. Sebagai Ketua: Drs H Akhmad Sakhowi, ME; Sekretaris: Urip Widodo, SE; Bendahara: Drs H Basori Anwar, MSi; Pembantu: H Mohammad Najib, SAP dan H Kholidin. Dalam profil singkat Pusat KJK Syariah BTM Jawa Tengah, jumlah anggota hingga akhir Desember 2014 lalu sebanyak 30 Koperasi Primer. Meliputi KJK Syariah BMT Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Magelang.
Dalam rangka memenuhi harapan BTM-BTM anggota, serta dalam upaya menjembatani kepentingan antar anggota, Pusat BTM Jawa Tengah sebagai Koperasi Sekunder mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Sebagai Pengendali Likuiditas. Dalam mengendalikan likuiditas BTM-BTM anggota, Pusat BTM Jawa Tengah melakukannya melalui Penempatan Dana dan Pembiayaan. Dalam melakukan penempatan dana, Pusat BTM Jawa Tengah akan menempatkan sejumlah dana pada BTM anggota yang karena sesuatu dan lain hal mengalami krisis likuiditas. Dalam melakukan kegiatan penempatan dana, Pusat BTM Jawa Tengah akan membuat skala prioritas terhadap BTM anggota yang akan mendapat penempatan dana berdasarkan tingkat kebutuhan, situasi dan kondisi BTM anggota yang bersangkutan, serta ketersediaan dana yang ada pada Pusat BTM Jawa Tengah. Kegiatan penempatan dana ini dapat dilakukan melalui Tabungan, Simpanan Berjangka, atau Penyertaan Modal.
Sedangkan pembiayaan yang diberikan oleh Pusat BTM Jawa Tengah kepada BTM anggota dilakukan melalui cara-cara: Pembiayaan Reguler adalah pembiayaan yang disalurkan oleh Pusat BTM Jawa Tengah kepada BTM anggota untuk memenuhi kebutuhan likuiditas BTM yang bersangkutan. Bentuk fasilitas pembiayaan yang disalurkan oleh Pusat BTM disesuaikan dengan kebutuhan BTM yang bersangkutan.
Pembiayaan Chanelling pada dasarnya merupakan kerjasama antara Pusat BTM Jawa Tengah dengan BTM anggota. Pusat BTM Jawa Tengah bertindak sebagai chanel dan BTM anggota berkedudukan sebagai agen. Pembiayaan chanelling disalurkan kepada nasabah BTM anggota yang karena sesuatu dan lain hal tidak dapat dipenuhi oleh BTM yang bersangkutan.
Sedangkan Pembiayaan Sindikasi merupakan kerja sama antara Pusat BTM Jawa Tengah dengan BTM anggota untuk membiayai nasabah BTM yang bersangkutan yang karena sesuatu dan lain hal tidak dapat dibiayai sendiri oleh BTM anggota. Dana yang diperlukan untuk pembiayaan sindikasi sebagian berasal dari Pusat BTM Jawa Tengah dan sebagian yang lain bersumber dari BTM anggota.
Sebagai Lembaga Supervisi. Kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pusat BTM Jawa Tengah terhadap BTM anggota pada dasarnya adalah dalam rangka membantu pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pusat BTM Jawa Tengah terhadap BTM anggota.
Sebagai Lembaga Penyelenggara Pendidikan. Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pengawas, Pengurus dan Pengelola BTM anggota, Pusat BTM Jawa Tengah secara berkala melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan. Bentuk dan materi pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan yang dihadapi oleh BTM anggota. Untuk menjaga kualitas pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan, Pusat BTM Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan yang telah teruji kredibilitasnya.•