• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Bangkai Hewan Najis ?

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
22 Januari, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bangkai Hewan Najis ?
Share

Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaikum wr. wb.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Nama saya Salman, saya tinggal di Sleman, Yogyakarta. Pertanyaan saya adalah, apakah setiap bangkai hewan (kecuali ikan dan belalang) yang telah mati tanpa disebut nama Allah itu najis? Misal ada kasus, ada kucing mati di lantai rumah yang kering, kemudian kita buang, apakah kita perlu mengepelnya atau tidak?

Terima kasih atas ketersediaan tim fatwa dalam menjawab pertanyaan saya.

Wassalaamu ‘alaikum wr. wb.

Salman Hadi, salman_15117

@yahoo.com, Sleman, Yogyakarta

(disidangkan pada hari Jum’at, 6 Zulkaidah 1436 H / 21 Agustus 2015)

 

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb. 

Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:

Bangkai hewan ialah hewan yang mati tanpa disembelih, baik ia mati sendiri atau ia mati karena hewan lain atau perbuatan manusia yang bukan penyembelihan. Para fuqaha berpendapat bahwa bangkai hewan –kecuali bangkai hewan laut dan bangkai belalang– itu najis, berdasarkan firman Allah:

1

“Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Qs Al-An’am [6]: 145).

Di dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah itu adalah rijsun (kotor). Ini menunjukkan bahwa hal-hal yang disebut itu adalah najis. 

Namun dalam masalah bangkai hewan, najisnya bukan najis ‘aini yaitu najis pada zatnya –seperti babi–, tetapi bangkai itu najis karena ada darah yang mengalir atau anggota tubuh yang basah. Sebagai bukti terhadap hewan yang bukan najis ‘aini, kita dibenarkan memanfaatkan kulit bangkai hewan dengan menyamaknya, sebagaimana dalam hadits berikut:

2

Dari Abdullah bin Abbas (diriwayatkan) ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Jika kulit itu disamak maka ia suci. (HR Muslim)

Dengan demikian, jika ada bangkai kucing umpamanya, jika ia kering dan tidak meninggalkan bekas di lantai maka lantai tersebut cukup disapu dan tidak wajib dipel.

Wallahu a‘lam bish-shawab.•

 

***) Divisi Fatwa Majelis Tar­jih dan Tajdid Pimpin­an Pusat Muhammadiyah.

Tags: agamaberitaDinamika Persyarikatanfeaturedmajalah suara muhammadiyahmuhammadiyahnasionaltanya jawab
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Hakikat Kebajikan (1) ; Surat Al-Baqarah Ayat 177

Prof Dr Hj Enizar; Gratifikasi dalam Perspektif Hadits

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In