Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Bagaimana hukumnya menunda penguburan mayat karena menunggu anaknya yang belum datang dari kota yang jauh? Mohon jawabannya dan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Saudara Dayat, alamat e-mail: [email protected]
(disidangkan pada hari Jum’at, 29 Syawal 1436 H / 14 Agustus 2015)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan anda dan berikut ini jawabannya.
Menguburkan orang yang meninggal dunia hukumnya adalah fardhu kifayah, sedangkan mayit wajib dikubur, berdasarkan firman Allah:
“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” (Qs al-Mursalaat [77]: 25 – 26)
Maksud ayat ini, bumi mengumpulkan orang-orang hidup di permukaannya dan orang-orang mati dalam perutnya.
Dan firman-Nya:
“Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini? Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal” (Qs. al-Maidah [5]: 31).
Serta firman-Nya:
“Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur” (Qs ‘Abasa [80]: 21).
Semua ayat di atas menunjukkan bahwa mayat itu wajib dikubur supaya kehormatannya terpelihara dan supaya orang yang masih hidup tidak terganggu olehnya. Apabila mayat tidak dikubur, dikhawatirkan bisa menjadi makanan binatang liar, di samping bau busuknya mengganggu mereka yang masih hidup bahkan bisa menjadi sumber penyakit.
Selanjutnya, penguburan mayat itu pada dasarnya dianjurkan untuk disegerakan. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
“Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda: Segerakan membawa jenazah (ke kuburan), karena jika ia shalih maka itu adalah kebaikan yang kamu persembahkan untuknya, dan jika ia selain dari itu maka itu adalah kejahatan yang kamu letakkan dari lehermu” (Muttafaq ‘alaih, lafal hadits ini milik al-Bukhari).
Hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwa mayat seorang Muslim itu hendaknya segera dikuburkan, karena itu baik baginya dan bagi keluarga yang ditinggalkannya.
Namun jika ada alasan yang benar maka mengakhirkan atau menunda penguburan mayat itu dibolehkan. Di antara alasan yang benar adalah menunggu banyaknya orang yang akan menshalatkannya, menunggu waktu setelah shalat Jum’at karena meninggal pada hari Jum’at, menunggu hingga sampai di kota Mekkah atau Madinah atau Baitul Maqdis karena meninggal di dekat kota-kota tersebut, menunggu sampai daratan karena meninggal di lautan, menunggu diotopsi, dan alasan-alasan lain yang dibenarkan, termasuk di dalamnya menunggu kaum kerabat berdatangan sebagaimana pertanyaan di atas.
Bahkan penguburan mayat kadang-kadang justru wajib ditunda untuk memastikan kematiannya, seperti apabila ia meninggal mendadak atau karena tenggelam, atau tabrakan atau terluka atau koma. Dalam kasus-kasus seperti itu mayat tidak segera dikuburkan agar bisa dipastikan kematiannya terlebih dahulu secara medis.
Hanya saja perlu ditekankan di sini bahwa menunda penguburan mayat itu dibolehkan dengan syarat mayat tersebut tidak sampai rusak atau membusuk dan kehormatannya tetap terjaga.
Wallahu a‘lam bish-shawab.•
***) Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.