Mendirikan Bangunan di Atas Makam

Mendirikan Bangunan di Atas Makam

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya ingin bertanya. Bolehkah mendirikan ba­ngunan permanen di atas makam?
Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum w. w.

Marwan Hakim, Muba,
Sumatera Selatan
(disidangkan pada hari Jum’at, 10 Rajab 1435 H / 9 Mei 2014)

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam  w. w.
Sebelumnya kami mengucapkan te­rima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebenarnya perta­nyaan saudara berkaitan dengan men­dirikan bangunan (pembangunan tembok) di atas makam sudah dijelaskan di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah ce­takan ke-3 halaman 232 dalam pembahasan cara mengubur mayat, yang berbunyi; “serta janganlah kamu buat tembok di atasnya (kuburan)”, dan juga dalam Suara Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007 halaman 38. Untuk le­bih jelasnya, kami akan sebutkan be­berapa hadits, antara lain:


“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah saw melarang menem­bok kuburan, duduk dan membuat ba­ngunan di atasnya”. [HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ah­mad dalam Musnad Ahmad No. 26556]


“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang diba­ngun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya.” [HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165]

“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya.” [HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166]

Ketiga hadits di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengkultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadits No. 543). Adapun beberapa faidah lain dari larangan ini adalah:

Agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman.

Agar tidak menghamburkan harta untuk perkara yang tidak bermanfaat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.•

Exit mobile version