Jakarta- Pengasuhan terbaik untuk anak adalah dalam Keluarga, namun tidak semua anak dapat diasuh langsung oleh orang tua baik Ayah dan atau Ibu dalam keluarga.
Salah satu alasan pengasuhan anak terlepas dari keluarga adalah karena faktor kerentanan dan kerapuhan keluarga, baik rapuh secara sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan agama. Anak yang belum berkesempatan mendapatkan haknya diasuh dalam keluarga maka harus tetap mendapatkan perlindungan melalui pengasuhan alternatif salah satunya pengasuhan di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) baik anak asuh di dalam maupun di luar Panti.
Menurut Yanto Mulya Pibiwanto, Ketua Forum Nasional LKSA-PSAA, saat ini di Indonesia diperkirakan terdapat + 8.000 Panti Sosial Asuhan Anak dengan 500.000 anak asuh. Mayoritas dari Panti Sosial Asuhan Anak ini dimiliki oleh masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan. Mendirikan Panti bagi masyarakat adalah pertautan antara keyakinan spiritual dan keshalehan sosial.
Namun saat ini kata Yanto Mulya Pibiwanto pendirian dan operasional pengasuhan Panti tidak lagi cukup dengan modal keyakinan spiritual dan keshalehan sosial, tetapi wajib dibekali dengan pengetahuan (knowledge) terutama pengetahuan terkait regulasi dan undang-undang yang beririsan dengan perlindungan anak dan juga pemahaman akan isu perlindungan dan pengasuhan anak.
Senada dengan hal tersebut, Naswardi anggota pokja bidang keluarga dan pengasuhan alternatif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan bahwa kondisi PSAA di Indonesia sangat beragam dan variatif. Merujuk pada Penelitian KPAI tahun 2015, ditemukan kesenjangan kualitas kelembagaan antar PSAA di Indonesia, yang berakibat pada kesenjangan layanan pengasuhan anak, selain itu KPAI juga menemukan fakta bahwa kebijakan sertifikasi kelembagaan PSAA belum berjalan baik dan maksimal. Kualitas sumber daya pengasuh sebagian PSAA masih terbatas, pengasuh PSAA milik masyarakat belum sepenuhnya berasal dari pekerja sosial profesional, sebagian pengasuh belum memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip dasar perlindungan anak dan rasio perbandingan antara pengasuh dengan anak asuh relatif rendah.
Menurut Jasra Putra Sekjen Fornas LKSA-PSAA, untuk menghindari Panti terhindar dari masalah hukum baik pidana maupun perdata dalam pengasuhan anak, sebagai akibat dari ketidaktahuan pengurus terhadap kebijakan pengasuhan terbaru. Maka Fornas LKSA-PSAA memutuskan untuk mengumpulkan seluruh kepala Panti se Indonesia dalam forum Rapat Kerja Nasional I di Hotel Lombok Raya, mulai dari tanggal 28-30 Januri 2016.
Rakernas I dihadiri oleh 700 Kepala Panti yang berasal dari 28 Provinsi di Indonesia. Forum Rakernas I sangat strategis bagi Kepala PSAA, selain medium untuk bertukar informasi antar kepala PSAA, forum ini juga berfungsi untuk penguatan peran PSAA dalam perlindungan dan pengasuhan anak, diantaranya berisi sosialisasi kebijakan, peraturan, norma, program dan anggaran perlindungan anak untuk peningkatan kualitas PSAA.
Fornas LKSA-PSAA melalui forum Rakernas I mendorong PSAA untuk merubah paradigma pengasuhan anak, melalui pendekatan pengasuhan ramah anak. Sejalan dengan pendapat tersebut, Tuan Guru H. Muhsin QH selaku Ketua Panitia pelaksana mengatakan bahwa Rakernas I akan dihadiri oleh Pejabat Nasional dan Tokoh Elit Bangsa.
Acara pembukaan akan di resmikan langsung oleh Ibu Kofifah Indar Parawansa mewakili Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Sosial juga akan melounching pengukuhan Lembaga Bantuan Hukum Fornas LKSA-PSAA dan Himpunan Usaha Kreatif Panti Indonesia. Kota Mataram dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat terhormat telah ditetapkan oleh Fornas LKSA-PSAA menjadi tuan rumah Rakernas I.
Masyarakat Mataram menerima dengan tangan terbuka seluruh tamu dari penjuru Indonesia. Menurut H.Muhsin QH, seyogyanya Forum Rakernas I sangat strategis bagi Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram untuk mempromosikan pariwisata NTB ke seluruh penjuru Indonesia, melalui Peserta Rakernas I LKSA-PSAA. Namun peluang tersebut di sia-siakan oleh Pemda NTB, terbukti dengan minimnya dukungan, partisipasi dan bantuan dari Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah Kota Mataram. Menurut Tuan Guru H.Muhsin QH selaku Ketua Panitia, sampai detik ini kami panitia belum mendapatkan dukungan dan bantuan pendanaan dari Pemda NTB dan belum adanya kepastian Gubernur hadir langsung dalam pembukaan Rakernas I.
Menurut Dedi Warman sekretaris Panitia Pelaksana, Pejabat Nasional yang positif hadir sebagai narasumber dari Forum ini adalah Dr. Saleh P Daulay M.Hum (Ketua Komisi VIII DPR RI), Dr. Ali Taher Parasong., MH, (Mewakili Ketua MPR RI), Dr. Ir. Marwan Syaukani.,M.Sc (Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Makmur Sanusi.,Ph.D (Sekjen Kemensos RI), Prof. Edy Soeharto.,Ph.D (Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kemensos RI), Dr. Mu’man Nuryana (Kepala Badan Diklat Kemensos RI), Dr. Harry Hikmat.,M.Si (Staf Ahli Kemensos RI), Rita Pranawati.,SS.,MA (Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Edy Koteng.,M.Si (Save The Children Indonesia). Selain sebagai media sosialisasi kebijakan Negara terkait Perlindungan dan Pengasuhan Anak, Rakernas I juga akan meresmikan kesepakatan bersama (MOU) antara Fornas LKSA-PSAA dengan Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas), serta membahas isu-isu penting melalui sidang komisi diantaranya terkait penyusunan program kerja, pembentukan forum wilayah LKSA-PSAA, perumusan rekomendasi.
Hasil Rakernas I ini sangat penting dan dibutuhkan oleh seluruh praktisi PSAA di Indonesia, karena belum semua pengurus PSAA berkesempatan hadir di Lombok. Selain itu, Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sangat berkepentingan dengan hasil Rakernas ini, tak bisa dipungkuri Negara telah berhutang banyak kepada PSAA, karena pengasuhan anak terlantar seharusnya menjadi kewajiban Negara, namun PSAA dengan ikhlas dan suka rela telah mengambil alih peran ini guna meringankan kewajiban Negara.
PSAA berkomitmen mewujudkan pengasuhan berkualitas untuk anak Indonesia, menuju pengasuhan yang ramah anak.(nw)