Syamsul Anwar; Putusan Tarjih Itu Sama Dengan Putusan Muhammadiyah

Syamsul Anwar; Putusan Tarjih Itu Sama Dengan Putusan Muhammadiyah

SURABAYA– Putusan Tarjih itu bukan hanya keputusan Majelis Tarjih, tetapi merupakan keputusan Persyarikatan Muhammadiyah dalam bidang keagamaan yang mengikat seluruh pimpinan dan warga Muhammadiyah. Hal ini disampaikan Prof Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, pada sambutanya dalam Penutupan Raker Tingkat Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Surabaya, Ahad siang (31/01/16) Menurutnya, selama ini banyak warga persyarikatan yang salah dalam memahami makna Putusan Tarjih. Tidak sedikit dari warga persyarikatan yang menganggap Putusan Tarjih adalah sama dengan Putusan Majelis Tarjih. Karena anggapan yang demikian, seolah Putusan Tarjih itu hasil dari Putusan Majelis Tarjih, maka putusan tersebut dianggap bukan dari Muhammadiyah dan tidak berlaku dan mengikat utuh bagi warga persyarikatan Anggapan ini, adalah anggapan yang salah. “Karena putusan tarjih itu diambil oleh anggota tarjih Muhammadiyah yang terdiri dari seluruh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid tingkat pusat,utusan wilayah, dan ulama Muhammadiyah yang diundang secara khusus”. Tandas Prof Syamsul. Oleh karena itu, Putusan Tarjih itu berlaku bagi seluruh warga persyarikatan dan seharusnya warga persyarikatan itu menjalankan dengan baik apa yang sudah jadi ketentuan dalam Putusan Tarjih. “Jadi, sekali lagi Putusan Tarjih bukanlah sekedar Putusan Majelis Tarjih tetapi juga Putusan Muhammadiyah di bidang keagamaan”, terang Syamsul. Perlu pula diketahui, keputusan Tarjih ini hanya bisa diputuskan dengan suara bulat. Dalam catatan Suara Muhammadiyah, saat Munas Tarjih di Malang tahun 2010, hukum bunga bank gagal menjadi putusan Tarjih hanya karena ada anggota tarjih utusan satu wilayah yang tidak setuju. Dengan demikian, Putusan Tarjih jelas bukan merupakan putusan sembarangan. [le/gsh]

Exit mobile version