Gelar Aksi Damai, Pemuda Muhammadiyah Surabaya Tolak Raperda Minol

Mars Muhammadiyah tanfidz

Muhammadiyah Dok SM

Surabaya- Tingginya tingkat kriminalitas di negeri ini adalah akibat dari maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) atau Minuman Beralkohol (Minol) yang ada di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Rachmad Zulkarnain Ketua Pemuda Muhammadiyah Surabaya dalam orasinya saat Pemuda Muhammadiyah Surabaya menggelar aksi damai menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minol di depan gedung DPRD kota Surabaya, Kamis (4/2) kemarin.

Selain memicu terjadinya tidak kriminal, lanjut Rachmad, minuman beralkohol akan memberi dampak buruk bagi masa depan generasi muda. Apapun jenis dan seberapaun kadar alkoholnya, minuman beralkohol tetaplah haram karena sifatnya yang memabukkan dan merusak mental anak bangsa. “Oleh karena itu, apapun alasannya, kami menolak Raperda Minol”, tegas Rachmad.

Dalam Raperda Minol yang sudah selesai dibahas oleh anggota dewan itu berisikan tentang diperbolehkanya menjual Minol Kelas A pada pasar swalayan maupun supermarket. Menurut penjelasan Rachmad, apapun yang sudah dijual legal di tempat umum seperti supermarket dan swalayan, itu berarti siapapun boleh membelinya, tanpa terkecuali remaja dan anak-anak. “Jika demikian, berarti kebijakan pemerintah ini  justru mendukung remaja dan anak-anak untuk mencoba miras. Karena dampak dari disahkanya raperda Monil ini adalah makin leluasanya anak di bawah umur mengonsumsi minuman keras”, papar Rachmad.

Penolakan yang dilakukan oleh Pemuda Muhammadiyah Surabaya mendapat dukungan yang besar dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi lain, diantaranya DPD Partai Amanat Nasional, Fraksi PAN DPRD Surabaya, PD Nasyiatul Aisyiyah Surabaya, PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah kota Surabaya, dan PD Pelajar Muhammadiyah kota Surabaya.

 Aksi damai itu diakhiri dengan penyerahan surat penolakan dari Pemuda Muhammadiyah Surabaya kepada Pansus Raperda tersebut. “Hari ini kami menyerahkan surat penolakan Raperda Minol kepada Pansus yang bersangkutan. Harapanya, perda baru tersebut tidak jadi disahkan”, ucap Rachmad. (gsh)

Exit mobile version