BIRMINGHAM, UK – Forum Dialog bertajuk “Islam and Sustainable Development: Perspectives from Indonesian Muslim Society” yang diinisiasi oleh PCIM UK membahas bagaimana agama memegang peran dalam menghadapi berbagai isu tentang lingkungan.
Dr Afifi menyampaikan bahwa Muhammadiyah sudah merumuskan Fiqh Air dan Fiqh Penanggulangan Bencana pada Munas Tarjih yang lalu. “Kita sadar bahwa lingkungan harus dijaga untuk masa depan. Agama harus punya peran untuk itu,” paparnya.
Konsep Islam Berkemajuan yang ditawarkan oleh Muhammadiyah menyadari tersebut. “Karena lingkungan penting, maka konsepsi fiqh yang dianut tidak cukup hanya bersandarkan pada teks, tetapi juga pada maqashid dan perkembangan sains serta teknologi terbaru. Ini sebabnya pemahaman berbasis tarikh wal maqashid menjadi penting,” papar ahli hukum Islam di STAIN Bukittinggi ini.
Dr Afifi pun menambahkan bahwa keberadaan Fiqh Lingkungan ini penting karena agama harus juga terlibat pada pemecahan masalah sosial. “Masalah air bersih, misalnya, adalah persoalan sehari-hari umat Islam. Untuk itulah Muhammadiyah merumuskan fiqh yang jadi panduan umat untuk mengelola air,” kata Dr Afifi yang lama berkiprah di Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah.
Menyinggung beberapa isu lain yang terkait dengan masalah Islam dan Lingkungan, seperti reklamasi di beberapa daerah dan persoalan industri Dr. Afifi menambahkan bahwa hal tersebut merupakan tantangan yang perlu ditangani lebih lanjut. “Tidak ada dalil yang spesifik tentang hal tersebut, namun ada beberapa prinsip dalam fiqh yang perlu dikembangkan. Ini tantangan ke depan,” pungkas Dr Afifi. (Umar-ed Thari)