BANDA ACEH — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, belum lama, menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Aceh di Kampus Universitas Muhammadiyah Aceh. Muswil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dibuka Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dr Dadang Kahmad, MSi.
Muswil, menurut Ketua Panitia Drs Muharir Asy’ary, MAg, membahas isu-isu strategis, program kerja dan memilih ketua dan pengurus PWM Aceh periode 2015-2020. Bersamaan dengan itu, katanya, juga digelar lomba menggambar untuk anak-anak dan donor darah.
Jumlah peserta yang mengikuti muswil sebanyak 500 peserta seluruh Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) dan ‘Aisyiyah seluruh Aceh. Muswil memilih 13 calon formatur dari 39 calon yang telah ditetapkan. Terpilih sebagai Ketua PWM Aceh periode 2015-2020 Dr Aslam Nur, LML, MA.
Aslam Nur dalam perolehan suara berada di posisi kedua setelah Prof Dr Alyasa Abubakar yang juga Ketua PWM sebelumnya. Tiga belas orang formatur adalah Prof Alyasa Abubakar (189 suara), Dr Aslam Nur (164 suara), Muharrir Asy’ari (161 suara), Taqwaddin Husein (149 suara), Zardan Arabi (143 suara). Al Manar (136 suara), Ali Amin (130 suara), Nasrullah Jafar (116 suara), Abrar Zim (113 suara), Suaidi Saidi (112 suara), Said Mahiddin Muhammad (103 suara), Ikhwanul Fitri (102 suara), dan A Malik Musa (98 suara).
Muswil juga menghasilkan rekomendasi penting untuk pemda Aceh.
Berikut tiga rekomendasinya: Pertama, Musyawarah wilayah Muhammadiyah ke-38 mendorong Pemerintah Aceh memberikan kebebasan pelaksanaan ibadah bagi masyarakat Aceh sesuai dengan ketentuan Rasulullah yang bersifat tanawu’ (beragam) dan Tasamu (toleran) sesuai dengan Qanun nomor 8 tahun 2014.
Kedua, dalam mewujudkan mayarakat madani musyawarah wilayah Muhammadiyah ke-38 mendorong Pemerintah Aceh agar memperkuat organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial keagamaan sebagai wadah pencerahan umat. Dan ketiga, untuk menghindari konflik antar umat beragama, musyawarah wilayah Muhammadiyah Aceh ke-38 mendukung Pemerintah Aceh dalam penertiban pembangunan rumah ibadah dan mendorong lahirnya Qanun tentang rumah ibadah.• (lut)