Pemuda Muhammadiyah Menolak Tegas Revisi Undang-Undang KPK

Pemuda Muhammadiyah Menolak Tegas Revisi Undang-Undang KPK

JAKARTA — Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menolak tegas pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Pemuda Muhammadiyah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK yang diagendakan pekan depan.

Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Putra Batubara mengatakan, korupsi di Indonesia telah merusak banyak pembangunan. “Korupsi itu musuh semua agama. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa,” ujar dia saat Konferensi Pers bersama Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa, dan Thamrin School, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Selasa (16/2).

Menurut Putra, kerusakan yang pertama terjadi adanya korupsi yaitu kerusakan moral. Tak kalah penting, ungkapnya, bahwa kerusakan yang diakibatkan korupsi pun berdampak pada kerusakan sumber daya alam. Di sisi lain, korupsi ini juga telah merugikan dunia pendidikan dan kesehatan. Padahal, dua hal tersebut adalah modal utama bagi rakyat Indonesia untuk maju.”Korupsi merusak sumber daya yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Indonesia pun kini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean. Karena itu, menurut Putra, Pemerintah Indonesia tidak boleh bermain-main dalam memberantas korupsi ini. “Bagaimana mau menghadapi persaingan global?” lontar Putra.

Dan baginya, jika revisi Undang-Undang KPK terus bergulir, maka DPR RI dan Pemerintah Indonesia telah mendukung atas pelemahan KPK. “Dengan begitu negara ikut andil dalam pelemahan KPK,” katanya menegaskan. (Ridlo Abdillah-ed Thari)

Exit mobile version