• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Agus Rahardjo Akan Mundur dari Ketua KPK Jika Revisi Undang-Undang KPK Dilaksanakan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
22 Februari, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Agus Rahardjo Akan Mundur dari Ketua KPK Jika Revisi Undang-Undang KPK Dilaksanakan
Share

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, akan mengundurkan diri jika revisi Undang-Undang KPK dilaksanakan. Agus menegaskan dirinya akan menjadi yang pertama mundur dari KPK sebagai perlawanan terhadap pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau revisi ini dilakukan, saya yang pertama akan mengundurkan diri,” ujar Agus dalam diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah, di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Ahad (21/2). Ia mengatakan, sekarang ini, harus ada langkah kongkrit dari semua elemen terkait bergulirnya isu revisi Undang-Undang KPK.

Baca Juga

Revolusi Hijau ke Sektor Pertanian: Menuju Net Zero Emission 2060

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Lebih lanjut Agus mengajak, organisasi keagamaan dan tokoh-tokohnya untuk turun menolak revisi Undang-Undang KPK yang diloloskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia.

Menurut pandangan Agus, dalam draf revisi yang ada, itu bukan memperkuat kewenangan KPK sendiri. Banyak pasal yang mengharuskan KPK dalam bekerjanya diharuskan untuk meminta izin ke Dewan Pengawas KPK. “Draf yang sekarang beredar itu memperlemah,” katanya memberitahukan di depan tokoh agama yang hadir.

Agus menambahkan bahwa, KPK selalu berhati-hati dalam bertindak, “Kami melakukan penyadapan itu tidak sembarangan,” ucapnya.

Selain itu, Agus pun mendorong, agar masyarakat Indonesia bisa membangun budaya yang luhur. Agar masyarakat tidak terjangkit budaya koruptif. Bisa dilakukan dengan cara pendekatan nilai agama yang memang bertentangan dengan korupsi. (Ridlo Abdillah-Ed. Nisa)

Tags: Agus Rahardjo mengundurkan dirifeaturedKPKMuhamamdiyahRevis UU KPK
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Revolusi Hijau ke Sektor Pertanian: Menuju Net Zero Emission 2060
Berita

Revolusi Hijau ke Sektor Pertanian: Menuju Net Zero Emission 2060

1 Agustus, 2023
MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Berita

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

13 Juni, 2023
Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR
Berita

Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR

14 Maret, 2023
Next Post
Wakil Ketua PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel Berpulang

Wakil Ketua PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel Berpulang

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In