JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, akan mengundurkan diri jika revisi Undang-Undang KPK dilaksanakan. Agus menegaskan dirinya akan menjadi yang pertama mundur dari KPK sebagai perlawanan terhadap pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau revisi ini dilakukan, saya yang pertama akan mengundurkan diri,” ujar Agus dalam diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah, di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Ahad (21/2). Ia mengatakan, sekarang ini, harus ada langkah kongkrit dari semua elemen terkait bergulirnya isu revisi Undang-Undang KPK.
Lebih lanjut Agus mengajak, organisasi keagamaan dan tokoh-tokohnya untuk turun menolak revisi Undang-Undang KPK yang diloloskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia.
Menurut pandangan Agus, dalam draf revisi yang ada, itu bukan memperkuat kewenangan KPK sendiri. Banyak pasal yang mengharuskan KPK dalam bekerjanya diharuskan untuk meminta izin ke Dewan Pengawas KPK. “Draf yang sekarang beredar itu memperlemah,” katanya memberitahukan di depan tokoh agama yang hadir.
Agus menambahkan bahwa, KPK selalu berhati-hati dalam bertindak, “Kami melakukan penyadapan itu tidak sembarangan,” ucapnya.
Selain itu, Agus pun mendorong, agar masyarakat Indonesia bisa membangun budaya yang luhur. Agar masyarakat tidak terjangkit budaya koruptif. Bisa dilakukan dengan cara pendekatan nilai agama yang memang bertentangan dengan korupsi. (Ridlo Abdillah-Ed. Nisa)