Musyawarah Daerah Pimpinan Daerah Aisyiyah ke-3 Kota Sukabumi alhamdulillah telah terlaksana pada tanggal 11-12 Jumadil Awal 1437 H/20-21 Pebruari 2016 M. Tema Musyda ke-3 ‘Aisyiyah Kota Sukabumi adalah “Gerakan Pencerahan Perempuan Muslim untuk Kota Sukabumi Berkemajuan”. Musyawarah Daerah ‘Aisyiyah merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah Kota dan Kabupaten, dengan agenda penting yaitu merupakan evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban PDA kota Sukabumi Periode 2010-2015, merumuskan garis besar program kerja untuk masa periode selanjutnya, serta memilih PDA Kota Sukabumi periode 2015-2020.
Pembukaan musyda dihadiri oleh sekitar 250 orang, dibuka oleh ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat yaitu Dra. Hj. Muthiah Umar, M.Si, dihadiri oleh ketua PDM Sukabumi, Asisten Daerah II Kota Sukabumi, undangan dari dinas instansi, ketua GOW dan utusan berbagai organisasi Wanita yang ada di kota Sukabumi, anggota ‘Aisyiyah dan simpatisan ‘Aisyiyah kota Sukabumi. Pembukaan ditutup dengan Penandatangan Deklarasi Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Sukabumi Menolak dan Melawan Aktifitas Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender yang diikuti dengan penandatangan oleh seluruh hadirin pada spanduk yang telah disediakan.
Selanjutnya Spanduk tersebut dibawa oleh Angkatan Muda Muhammadiyah Sukabumi, IMM, IPM, HW, Pemuda dan NA untuk aksi Menolak dan Melawan Aktifitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di depan kantor Pemda dan DPRD Kota Sukabumi.
Isi deklarasi adalah sebagai berikut :
DEKLARASI PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH
KOTA SUKABUMI
MENOLAK DAN MELAWAN
lesbian, gay, biseksual & transgender (l g b t)
- Mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di INDONESIA.
- MENEGASKAN PELARANGAN TERHADAP AKTIVITAS LGBT DAN AKTIVITAS SEKSUAL MENYIMPANG LAINNYA SERTA MENEGASKANNYA SEBAGAI KEJAHATAN
- MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENGELUARKAN UNDANG-UNDANG YANG MELARANG AKTIFITAS LGBT DAN AKTIFITAS SEKSUAL MENYIMPANG LAINNYA, DAN ATURAN ITU JUGA MENEGASKAN BAHWA HOMOSEKSUAL MERUPAKAN KEJAHATAN (JARIMAH).
- PIDANA UNTUK SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN ATIVITAS LGBT DAN SEKS MENYIMPANG LAINNYA DAN JUGA BAGI YANG MENGAJAK, MEMPROMOSIKAN, DAN MEMBIAYAINYA.
- MENDUKUNG PEMERINTAH UNTUK MELARANG MASUKNYA DANA ASING OLEH PIHAK MANA PUN, TERMASUK OLEH ORGANISASI SERTA PERUSAHAAN INTERNASIONAL YANG BERMAKSUD UNTUK MENDUKUNG KAUM LGBT DI INDONESIA.
(Amalia Nur Milla)