Komisi Informasi Sumbar : Muhammadiyah Sumbar sebagai Badan Publik yang Bersih dari Sengketa KI

Komisi Informasi Sumbar : Muhammadiyah Sumbar sebagai Badan Publik yang Bersih dari Sengketa KI

Padang — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar melakukan kunjungan kerja ke Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar Jalan Sawahan no. 62 Padang, Jumat (27/2). Dalam lawatannya ini, Tim KIP yang terdiri dari Ketua komisioner Syamsurizal, Arfitriati, Yurnaldi, Ade Paulina dan Yhannu Setyawan diterima dan disambut baik kedatangannya oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Dr. Drs. Shofwan Karim Elha,MA dan Sekretaris PWM Sumbar Drs. H. Adrian Muis Chatib Saripado. Juga dihadiri Ketua PWPM Sumbar Muhayatul, Pimwil Tapak Suci Zulfakhri, Kokam dan ortom lainnya.

Ketua Komisioner KI Provinsi Sumbar, Syamsurizal mengatakan bahwa KI lahir sejatinya dari tuntutan reformasi tahun 1998 lalu dan UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi. Salah satu tugas pokoknya mengawasi badan publik untuk melakukan keterbukaan informasi publik.

Syamsurizal mengungkapkan, Muhammadiyah sebagai badan publik sudah selayaknya juga untuk melakukan transparansi publik. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya Muhammadiyah perlu membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi Muhammadiyah sesuai dengan amanat UU. Muhammadiyah Sumbar juga diminta untuk mendukung kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk disebarluaskan kepada Pimpinan Daerah dan ortom yang ada di Sumatera Barat.

“Alhamdulilah, sejak KI berdiri 1,5 tahun dalam catatan KI Muhamamdiyah Sumbar dan ortom bersih dari sengketa keterbukaan informasi publik,” katanya.

Dia berharap Muhammadiyah Sumbar menjadi pilot project pembentukan PPID bagi Muhammadiyah wilayah lainnya di Indonesia.

Ketua PWM Sumbar, Shofwan Karim mengucapkan terima kasih atas kedatangan KI Provinsi Sumbar dan rombongan. Muhammadiyah akan siap member support apapun kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di wilayah Muhammadiyah. Bahkan Muhammadiyah siap menyediakan SDM yang membantu penyebarluasan keterbukan informasi publik khususnya karena keterbatasan personel yang dimiliki Komisi Informasi Provinsi Sumbar.

Terkait dengan saran dari KI provinsi, Shofwan mengatakan Kita akan mencoba mempelajari PPID sesuai dengan UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infromasi karena telah memiliki Pusat Data dan Dokumentasi Minangkabau. “PPIP dibahas dan dipelajari dulu untuk mungkin diaplikasikan kedepannya,” katanya.

Tambahanya, Muhammadiyah menyediakan waktu seluas-luasnya kepada KI untuk melakukan sosialisasi pada kegiatan Muhammadiyah.

Shofwan juga mengutarakan dukungannya terhadap pembentukan PPID. “Walaupun kami persyarikatan, kami tidak mau ketinggalan dengan badan publik lainnya untuk untuk melakukan keterbukaan infromasi publik,” ujarnya. (RI)

Exit mobile version