• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Hukum Tato dan Rajah

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
9 Maret, 2016
in Tanya Jawab Agama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hukum Tato dan Rajah
Share

 Pertanyaan Dari: Chalida Ziaul Rahman

Pertanyaan:

Baca Juga

Prinsip Utama Informasi Adalah Kemaslahatan

Makanan yang Halal dan yang Haram; Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 172-173

  1. Hukum bertato yang biasa dilakukan muda-mudi sekarang
  2. Hukum merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan ayat-ayat al-Qur’an

 

Jawaban:

  1. Tentang Hukum Tato

Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu. Tujuan membuat tato di badan agar yang ditato merasa dirinya dalam keadaan tertentu sesuai dengan keinginannya. Karena itu tato semacam perhiasan. Allah membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya. Allah berfirman:

1- إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى اْلأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً. [الكهف (18): 7]

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya.” [QS. al-Kahfi (18): 7]

2- قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ اْلآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ. [الكهف (18): 7]

Artinya: “Katakanlah; ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rizki yang baik.’ Katakanlah; ‘Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata bagi orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui’.” [QS. al-A’raf (7): 32]

Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum tato itu mubah sesuai dengan firman Allah di atas, karena ia termasuk perhiasan. Tetapi jika akibat dari tato itu negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai sekarang ini, maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram. Hal ini mengingat Kaidah Ushul Fiqh:

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا.

Artinya: “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).”

Tato termasuk persoalan masyarakat, karena ada pengaruhnya kepada orang yang melihat orang lain bertato, dan mungkin ada pula pengaruh tato itu kepada orang yang memakainya.

  1. Tentang Merajah dengan Tulisan Arab

Belum ditemukan ayat-ayat al-Qur’an atau as-Sunnah yang maqbul, yang menjelaskan tentang merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan al-Qur’an untuk dijadikan jimat dan sebagainya.

 

Terimakasih,

Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

e-mail: [email protected]

—— Tulisan ini pernah diumuat di Suara Muhammadiyah nomor 14 tahun 2003

Tags: featuredharamHukum TatoMAJELIS TARJIH DAN TAJDID PP MUHAMMADIYAHmakruhmubahRAJAH
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Prinsip Utama Informasi Adalah Kemaslahatan
Berita

Prinsip Utama Informasi Adalah Kemaslahatan

16 April, 2022
Halal Haram
Tafsir

Makanan yang Halal dan yang Haram; Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 172-173

12 Januari, 2021
Merasa Jawara dalam Beragama
Editorial

Perdamaian dan Pelonggaran Fatwa Ibadah Di Masa Darurat

12 Mei, 2020
Next Post
Mars Muhammadiyah tanfidz

PWM Kalsel Lakukan Silaturrahim Dengan Majelis Dan Lembaga

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In