Hukum Tato dan Rajah

Hukum Tato dan Rajah

 Pertanyaan Dari: Chalida Ziaul Rahman

Pertanyaan:

  1. Hukum bertato yang biasa dilakukan muda-mudi sekarang
  2. Hukum merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan ayat-ayat al-Qur’an

 

Jawaban:

  1. Tentang Hukum Tato

Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu. Tujuan membuat tato di badan agar yang ditato merasa dirinya dalam keadaan tertentu sesuai dengan keinginannya. Karena itu tato semacam perhiasan. Allah membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya. Allah berfirman:

1- إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى اْلأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً. [الكهف (18): 7]

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya.” [QS. al-Kahfi (18): 7]

2- قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ اْلآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ. [الكهف (18): 7]

Artinya: “Katakanlah; ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rizki yang baik.’ Katakanlah; ‘Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata bagi orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui’.” [QS. al-A’raf (7): 32]

Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum tato itu mubah sesuai dengan firman Allah di atas, karena ia termasuk perhiasan. Tetapi jika akibat dari tato itu negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai sekarang ini, maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram. Hal ini mengingat Kaidah Ushul Fiqh:

الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا.

Artinya: “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).”

Tato termasuk persoalan masyarakat, karena ada pengaruhnya kepada orang yang melihat orang lain bertato, dan mungkin ada pula pengaruh tato itu kepada orang yang memakainya.

  1. Tentang Merajah dengan Tulisan Arab

Belum ditemukan ayat-ayat al-Qur’an atau as-Sunnah yang maqbul, yang menjelaskan tentang merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan al-Qur’an untuk dijadikan jimat dan sebagainya.

 

Terimakasih,

Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com

—— Tulisan ini pernah diumuat di Suara Muhammadiyah nomor 14 tahun 2003

Exit mobile version