Oleh : Ruslan Fariadi, SAg, MSI
Selain Hadits-Hadits di atas, Imam Ahmad juga meriwayatkan Hadits tentang bahaya penyakit hasad, sebagai berikut:
“Dari Zubair bin Awwam ra berkata; Rasulullah saw bersabda: “Telah menyebar diantara kalian penyakit orang-orang sebelum kalian, yaitu dengki dan benci. Benci itulah pemangkas yang akan memangkas agama bukan memangkas rambut. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah kalian beriman sehingga kalian saling mencintai, maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang jika kalian lakukan pasti kalian akan saling mencintai, yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Ahmad).
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya dalam bab Musnad az-zubair bin al-Awwam radhiyallahu ‘anhu nomor 1338. Seluruh rawi yang disebutkan dalam sanad Hadits ini dinilai tsiqah, namun sayang dari aspek sifat sanadnya terdapat keterputusan (inqitha’) pada tingkatan (thabaqah) tabi’iin, yaitu antara rawi yang bernama Ya’isy bin al-Walid bin Hisyam dan sahabat yang bernama Zubair bin al-Awwam. Tetapi dalam riwayat Hadits nomor 1355 dari sumber yang sama disebutkan bahwa rawi yang tidak disebutkan tersebut adalah Maula li ’ali zubair (hamba sahaya keluarga Zubair), namun tanpa disebutkan nama dan identitasnya (majhul). Sehingga kualitas Hadits tersebut tetap dha’if.
Dari beberapa representasi Hadits nabi saw yang menjelaskan tentang bahaya penyakit hasad (iri/dengki) tersebut dapat disimpulkan bahwa; kualitas Hadits-Hadits yang berbicara tentang bahaya hasad cukup beragam, ada yang dha’if, hasan dan shahih. Sehingga beberapa diantara Hadits tersebut dapat dijadikan argumentasi tentang larangan atau bahaya penyakit hasad. Bahkan, di antara beberapa Hadits dha’if tentang hasad bisa saling menguatkan sehingga menjadi hasan li ghairi jika faktor kedha’ifannya tidak berat. Terlebih lagi dalam al-Qur’an, Allah swt. mengajarkan manusia untuk berlindung kepada Allah swt. dari sifat hasad, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Falaq ayat 5.
Dari beberapa representasi Hadits nabi saw yang menjelaskan tentang bahaya penyakit hasad (iri/dengki) tersebut dapat disimpulkan bahwa; kualitas Hadits-Hadits yang berbicara tentang bahaya hasad cukup beragam, ada yang dha’if, hasan dan shahih. Sehingga beberapa diantara Hadits tersebut dapat dijadikan argumentasi tentang larangan atau bahaya penyakit hasad. Bahkan, di antara beberapa Hadits dha’if tentang hasad bisa saling menguatkan sehingga menjadi hasan li ghairi jika faktor kedha’ifannya tidak berat. Terlebih lagi dalam al-Qur’an, Allah swt. mengajarkan manusia untuk berlindung kepada Allah swt. dari sifat hasad, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Falaq ayat 5.
Sekalipun hasad dikategorikan sebagai penyakit yang sangat berbahaya dan harus dijauhi, namun terdapat beberapa jenis hasad yang sepatutnya dimiliki oleh seorang Muslim, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits berikut ini:
“Aku mendengar Abdullah bin Mas’ud berkata; Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh mendengki (iri) kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seorang yang Allah berikan harta lalu dia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan seseorang yang Allah berikan hikmah lalu dia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR Al-Bukhari).
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari pada bab “al-Igtibath fi al-‘ilmi wa al-Hikmati” (Tekun dalam mencari ilmu dan hikmah) nomor 27 dengan derajat yang shahih. Hadits ini juga terdapat dalam bab “Infaq al-mal fi haqqihi” (membelanjakan harta sesuai haknya) nomor 1320 dan bab “Ajru man qadha bi al-Hikmati” (Pahala yang memutuskan dengan bijaksana) nomor 6608.
Selain Hadits tersebut di atas, Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan beberapa Hadits dengan matan dan sumber sahabat yang berbeda, yaitu:
Selain Hadits tersebut di atas, Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan beberapa Hadits dengan matan dan sumber sahabat yang berbeda, yaitu:
“Bahwasanya Abdullah bin Umar ra. berkata; Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Al-Qur’an oleh Allah lalu ia membacanya (dalam shalat) di pertengahan malam. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (HR. Al-Bukhari).
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari pada bab “Igtibath shahiba Al-Qur’an” (Iri kepada ahli Al-Qur’an) nomor 4637-4638 dengan kualitas yang shahih. Dalam bab “Tamanni Al-Qur’an wa al-‘Ilm” (Impian dapat menguasai Al-Qur’an dan ilmu) nomor 6691, Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan Hadits sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah saw bersabda: “Tidak diperbolehkan dengki selain dalam dua hal, seseorang yang Allah beri Al-Qur`an lantas ia baca sepanjang malam dan siang, sehingga ada orang lain berkata; ‘Kalaulah aku diberi karunia seperti orang itu, niscaya kulakukan sebagaimana yang dia lakukan.’ Dan seseorang yang Allah beri harta, ia belanjakan menurut haknya sehingga orang mengatakan; ‘Kalaulah aku diberi seperti yang dikaruniakan kepada dia, niscaya kulakukan sebagaimana yang dia lakukan.'” Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dengan Hadits ini.” (HR Al-Bukhari).
Imam Al-Bukhari meriwayatkan Hadits tersebut pada bab “Tamanni Al-Qur’an wa al-‘Ilm” (Impian dapat menguasai Al-Qur’an dan ilmu) nomor 6691, dan pada bab “Qaul an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam Rajulun atahullahu Al-Qur’ana” (Sabda Nabi saw; seseorang yang diberi pemahaman Al-Qur’an oleh Allah) nomor 6974-6975. Selain Imam Al-Bukhari, Imam Muslim juga meriwayatkan matan Hadits tersebut pada bab “Fadhlu man yaqumu bi Al-Qur’an wa yu’allimahu wa fadhlu man ta’allam hikmata” (Pahala yang memutuskan dengan bijaksana) nomor 1350-1352.
Dari beberapa versi Hadits tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Islam membolehkan hasad dalam tiga hal: pertama, seseorang yang dianugerahkan oleh Allah berupa harta lalu ia pergunakan di jalan kebenaran. Kedua, seseorang yang diberikan hikmah (ilmu) oleh Allah SwT. lalu ia mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain. Ketiga, seseorang yang dikaruniai (kemampuan menguasai) Al-Qur’an lalu ia membacanya sepanjang malam dan siang.
Dari berbagai penjelasan Al-Qur’an, Hadits dan penjelasan para ulama’, dapat dikemukakan tentang beberapa bahaya yang akan diperoleh oleh orang yang memiliki sifat hasad, antara lain: pertama, tidak suka (tidak ridha) terhadap nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain. Kedua, dapat mengotori keimanan dan hati seseorang, karena sifat hasad tidak akan bercokol di hati orang yang tulus keimanannya kepada Allah SwT. Ketiga, dapat mengotori hati dan melakukan tindak kezaliman terhadap orang lain, baik secara lisan maupun perbuatan. Keempat, dapat melenyapkan kebaikan seseorang sebagaimana api melahap kayu bakar. Kelima, termasuk akhlak tercela (mazmumah) yang menyebabkan kesengsaraan bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak.• Bersambung