Padang — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar menerima kedatangan Kanit Reskrim Polsek X Koto Dibawah Singkarak, Solok kota dan rombongan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar, Senin (14/3). Mereka diterima dan disambut baik kedatangannya oleh Ketua PWM Sumbar, Dr. Drs. Shofwan Karim Elha,MA dan Sekretaris PWM Sumbar Drs. H. Adrian Muis Chatib Saripado, Wakil Ketua PWM Nurman Agus, Solsafad, Sudirman Nawawi dan Bachtiar.
Kedatangan mereka terkait kasus baru yang melibatkan Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah Singkarak Kota Solok, Yulfiar Moenar Datuak Rangkayo Basa dan Gustinar Harun Sekretaris Ranting Muhammadiyah Singkarak.
Wakil Ketua PWM Sumbar, Nurman Agus memaparkan kronologis peristiwa pengrusakan aset Muhammadiyah Singkarak yang dilakukan oknum Wali Nagari Singkarak Arman, yang mengklaim secara sepihak tanah gedung ex SMP Muhammadiyah yang sekarang menjadi MDA adalah aset milik nagari singkarak padahal tidak, gedung dan tanah itu adalah murni milik Muhammadiyah yang dikuatkan sertifikat yang berasal dari tanah waqaf.
“Tanpa ada musyawarah langsung saja meruntuhkan gedung dan mengklaim itu milik nagari dan peristiwa ini sudah kita laporkan,” ujar Nurman.
Nurman menyampaikan bahwa dua orang yang diadukan oleh masyarakat Singkarak itu adalah warga Muhammadiyah yang diberi kuasa oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyelamatkan aset Muhammadiyah di Singkarak pada tanggal 28 Februari 2015 lalu.
“Kami hargai usaha polisi, namun demikian kami mensinyalir adanya pembunuhan karakter terhadap kedua orang ini, untuk itu kita segera turun ke lapangan mengklarifasi hal tersebut,”tambah Nurman.
Suasanapun mencair ketika Kanit Reskrim polsek Singkarak, Satrialis menjelaskan kedatangannya, bahwa bukan terkait pengrusakan aset Muhammadiyah karena kasus pengrusakan itu ditangani Polres solok kota yang sudah memasuki tahap penuntutan oleh JPU.
“Kedatangan kami terkait adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyatakan YM Rangkayo Basah dan Gustinar Harun bukan pengurus Muhammadiyah ranting Singkarak jadi tidak boleh mewakili Muhammadiyah, kedatangan kami untuk meminta keterangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar terhadap dua orang itu,” ujarnya.
Lanjutnya, YM Rangkayo Basah dan Gustinar Harun diduga melakukan tindak pidana dengan membuat surat palsu pasal 242 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Sementara itu Ketua PWM Sumbar, Dr. Drs Shofwan Karim Elha juga memaparkan “Silahkan saja kepolisian melakukan penyelidikan demi hukum, dan sebagai pihak PWM Sumbar tentunya kami tidak tinggal diam, kami akan mendalami fakta-fakta yang berkembang seputar kasus ini, dan tentunya kita akan menyelamatkan warga dan aset Muhammadiyah dimanapun berada di seluruh penjuru Sumatera Barat ini,” tuturnya.
Rencananya PWM Sumbar segera turunkan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus surat palsu maupun kasus pengrusakan aset karena keduanya ada korelasinya, tim ini akan turun menemui bupati Solok dan turun langsung ke TKP serta ke PDM hingga ranting Singkarak. (RI-NS)