Puasa Ramadhan dan Beberapa Aspek Hukumnya (1); Sural Al-Baqarah Ayat 183-187
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ (186)
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَاْلآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (187)
- Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.
- (Yaitu) pada beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak berpuasa itu untuk diganti) pada hari-hari yang lain. Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya (sehingga tidak berpuasa) diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa mengerjakan kebajikan dengan suka rela, maka itu lebih baik baginya, dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
- (Beberapa hari tertentu itu adalah) bulan Ramadhan, yang di dalamnya diturunkan al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai (ayat-ayat) yang jelas dari petunjuk (Allah) dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu mengetahui dengan pasti (masuknya) bulan itu, maka hendaklah ia mempuasainya, dan barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (sehingga tidak berpuasa), maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak berpuasa untuk diganti) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran atasmu. Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk yang diberikan-Nya kepadamu, semoga kamu bersyukur.
- Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa pemohon apabila ia berdoa kepada-Ku. Oleh karena itu, hendaklah mereka itu memenuhi (panggilan)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka berada pada jalan lurus.
- Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu masing-masing; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati dirimu, namun Allah menerima tobatmu dan memaafkanmu; lalu sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan untukmu. Makan dan minumlah kamu hingga jelas bagimu putihnya siang dari hitamnya malam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga malam, tetapi jangan kamu campuri mereka saat kamu beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (yang ditentukan) Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
A Konteks Tekstual
Pasase ayat-ayat ini (ayat 183-187) terletak dalam suatu konteks tekstual dari al-Quran dalam mana Allah menjelaskan serangkaian ketentuan hukum syariah yang ditujukan kepada orang-orang beriman dengan seruan “Hai orang-orang beriman”. Pada lima ayat sebelumnya Allah menjelaskan beberapa sisi mengenai hukum kisas terkait kejahatan pembunuhan dan mengenai beberapa sisi hukum wasiat yang juga dikemukakan dengan menggunakan seruan “Hai rang-orang beriman”. Pada kelompok ayat yang sedang ditafsirkan ini, juga dengan seruan “Hai oramg-orang beriman”, Allah menjelaskan kewajiban berpuasa Ramadhan dan beberapa segi ketentuan hukum mengenainya. Pada ayat lanjutan ayat-ayat puasa ini berikutnya Allah menjelaskan ketentuan mengenai larangan makan harta sesama secara batil dengan cara melakukan penyogokan kepada penguasa untuk mendapatkannya dengan jalan dosa.
B Kewajiban Berpuasa (Ayat 183)
Ayat 183 menegaskan diwajibkannya satu bentuk ibadah yang disebut puasa (aṣ-ṣiyām) kepada orang-orang beriman, seperti telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum mereka. Puasa dimaksud, sebagaimana dijelaskan dalam fikih, berbentuk menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan suami isteri dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti merokok atau minum obat sejak fajar terbit hingga matahari terbenam.
Ayat ini dimulai dengan seruan yā ayyuhal-lażīna āmanū (Hai orang-orang beriman). Kata seru ya yang berarti ‘hai’ dalam ungkapan yā ayyuhal-lażīna āmanū (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا) menurut para ahli paramasastra Arab adalah kata seru untuk memanggil orang pada jarak jauh atau yang sama dengan jarak jauh seperti orang tidur. (Ibn Mālik, Syarḥ al-Kāfiyah al-Syāfiyah, diedit oleh ‘Abd al-Mun‘im al-Huraidī (Mekah: Dār al-Ma’mn li at-Turāṡ, t.t.), II: 1288; Ibn Hisyām, Mugnī al-Labīb ‘an Kutub al-A‘ārīf, diedit oleh ‘abd al-Laṭīf Muḥammad al-Khaṭīb (Kuwait: al-majlis al-Watanī li aṡ-Ṡaqāfah wa al-Funūn wa al-Ādāb, t.t.), IV: 447.) Namun terkadang digunakan juga untuk memanggil orang pada jarak dekat guna memberi penekanan dan menimbulkan efek panggilan yang lebih mengesankan. (Ibn Hisyām, Mugnī al-Labīb ‘an Kutub al-A‘ārīf, diedit oleh ‘Abd al-Laṭīf Muḥammad al-Khaṭīb (Kuwait: al-majlis al-Watanī li aṡ-Ṡaqāfah wa al-Funūn wa al-Ādāb, t.t.), IV: 447.)
Orang beriman adalah orang yang dekat dengan Allah swt, namun disapa dengan kata seru untuk jarak jauh guna menunjukkan bahwa isi pesan yang diserukan adalah amat penting dan agar efek sapaan itu lebih membekas. (Ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (Tunis: ad-Dār at-Tūnisiyyah, 1984), II: 154.) Frasa Yā ayyuhal-lażīna āmanū (Hai orang-orang beriman) digunakan sebanyak 89 kali di dalam al-Quran dan 11 kali di antaranya dalam surah al-Baqarah. Seruan itu menunjukkan bahwa isi pesan yang disampaikan berupa ketentuan-ketentuan hukum syariah yang khusus ditujukan kepada orang-orang beriman dan menunjukkan peralihan kepada tema baru yang belum disebutkan sebelumnya.
Pada ayat ini dan beberapa ayat berikutnya hukum yang disampaikan adalah mengenai kewajiban melaksakan puasa yang dalam terma al-Quran disebut aṣ-ṣiyām. Kata aṣ-ṣiyām dan terkadang dipakai aṣ-ṣaum adalah bentuk masdar dari kata kerja lampau ṣāma. Secara harfiah kedua kata itu berarti menahan diri atau tidak melakukan sesuatu. Frasa nażartu lir-Rāhmāni ṣauman [Q. 19: 26] berarti “Aku bernazar kepada (Allah) Yang Maha Pemurah untuk ṣaum, artinya menahan diri untuk tidak berkata-kata. Ṣāmat ar-rīḥ artinya angin reda (berhenti / tidak bertiup). Khailun ṣiyām artinya unta yang tidak bergerak (tidak berjalan). Ṣāmat ad-dābbah ‘an al-akl wa al-jary artinya binatang itu berhenti (tidak) makan dan berhenti (tidak) berjalan. (Abū Ḥayyān, al-Baḥr al-Muḥīṭ fī at-Tafsīr, diedit oleh Zuhair Ja‘īd (Beirut: Dār al-Firk li aṭ-Ṭibā‘ah wa an-nasyr wa at-Tauzī‘, 1425/2005), II: 172.) Bersambung
Tafsir Tahlily ini disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan naskah awal disusun oleh Prof Dr H Syamsul Anwar
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 6 Tahun 2016