Yogyakarta– Pimpinan Pusat Aisyiyah (PPA) meminta pemerintah RI untuk mempertimbangkan kembali Peraturan Presiden (Perpres) no. 19 th. 2016 mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Peryataan itu disusun PPA dengan ditandatangani lansung Siti Noordjannah Djohantini Ketua Umum PPA dan Sekretarinya Tri Hastuti Nur R, Jumat (18/3).
Peryataan sikap itu didasarkan pada data dari pengalaman pendampingan dan monitoring yang dilakukan PPA di masyarakat. Dari data yang dikumpulkan menunjukkan peserta BPJS kelas III dengan jumlah iuran Rp 30.000/bulan merasa terbebani karena sistem pendaftaran berbasis keluarga. Sementara penghasilan mereka tidak menentu setiap bulannya. Jika kenaikan ini terus diberlakukan maka akan semakin menjauhkan masyarakat akan terpenuhi hak-haknya terutama dalam bidang kesehatan.
Selain itu, dari temuan Aisyiyah, tidak sedikit dari peserta BPJS kelas III, yang sebenarnya termasuk warga miskin, tidak dapat mengakses Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena problem pendataan.
Melalui peryataan itu PPA juga menghimbau agar pemerintah lebih mengutamakan perbaikan sistem pelayanan kesehatan yang mereka berikan kepad masyarakat. Mulai dari pendataan, mekanisme pendaftaran maupun pelayanan kesehatan peserta BPJS di klinik pratama, maupun utama. Tidak hanya itu, selama ini masih banyak peserta yang belum bisa mengakses layanan dengan penuh. Seperti layanan screening atau deteksi dini kanker serviks dan kanker payudara. Padahal semua peserta BPJS secara gratis bisa mengakses layanan itu di seluruh Indonesia. (gsh)