Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Ambil Sikap Terkait Kontroversi LGBT

Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Ambil Sikap Terkait Kontroversi LGBT

Yogyakarta–Kontroversi tentang isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) telah menimbulkan beragam pandangan. Anggapan pro dan kontra yang mengemuka di ruang publik, menggambarkan kemajemukan pemikiran dalam menghadapi LGBT. Mayoritas, mendapatkan banyak penolakan dari kalangan umat Islam dan golongan umat beragama di Indonesia. Menyikapi kontroversi LGBT, ‘Aisyiyah sebagai organisasi Islam merespon masalah tersebut dengan bijaksana sehingga mampu membawa kemaslahatan bagi semua kelompok masyarakat.

Dalam surat pernyataan sikap Aisyiyah nomor: 069/PPA/A/III/2016, yang diterima oleh suaramuhammadiyah.com, Pimpinan Pusat Aisyiyah menjelaskan 4 poin diantaranya yakni; pertama, terkait dengan legalisasi hukum negara atas perkawinan sejenis, maka ‘Aisyiyah menolak atau tidak menyetujui pernikahan sesama jenis. Prinsip relasi sosial dan perilaku seksual berdasarkan benar, baik, dan sehat secara agama, spiritual, sosial, hukum, fisik, dan psikis. Hal itu hanya dapat dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974.

Kedua, perilaku seksual yang benar, baik, dan sehat secara agama sesuai dengan paham yang diyakini “Aisyiyah yaitu perilaku seksual seperti yang dituntunkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Keluarga sebagai basis pengenalan pendidikan seksualitas yang sehat, halal dan aman serta fungsi biologis dan reproduksi melalui keluarga sakinah.

Ketiga, tidak menyetujui segala bentuk gerakan yang mempromosikan LGBT yang akan berpengaruh pada perusakan moral generasi muda.

Keempat, tidak menyetujui kekerasan dan diskriminasi kepada setiap warga negara apapun bentuk preferensi seksualitasnya, dengan tanggung jawab bagi organisasi keagamaan untuk membimbing dan melakukan dakwah yang humanis.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian ‘Aisyiyah dalam menyikapi kontroversi LGBT dan Pimpinan Pusat Aisyiyah berharap dengan empat poin tersebut dapat menjadi acuan dan panduan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga ‘Aisyiyah. (ns)

Exit mobile version