Pertanyaan Dari: Nikmatus Saidah, KPI-FAI-UMY (disidangkan pada hari Jum’at, 23 Rabiulawal 1433 H / 17 Februari 2012 M)
Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum w. w.
Bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan sengatan listrik, seperti menggunakan raket listrik?
Terima kasih.
Was-Salamu ‘alaikum w. w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Perlu diketahui, bahwa Islam merupakan agama paripurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Hal ini karena Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta. Umat Islam dituntut untuk bersikap kasih sayang kepada semua makhluk Allah swt, di antaranya termasuk menyayangi binatang dan tidak boleh menyakiti atau membunuhnya jika tidak mengganggu, namun jika binatang itu membawa madharat, bolehlah untuk dibunuh. Ada beberapa kriteria mengenai binatang yang boleh dibunuh dan yang tidak boleh dibunuh, di antaranya:
- Binatang yang boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda Rasulullah saw:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ, وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ . [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik berada di tanah halal (non haram) ataupun di dalam batas tanah haram, yaitu: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus,dan anjing gila”.” [HR. Muslim]
- Binatang yang tidak boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda Rasulullah saw:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: أَرْبَعٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَا يُقْتَلْنَ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ . [رواه أبو داود والترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah saw bersabda: ada empat jenis binatang yang merayap yang tidak boleh dibunuh, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad”.” [HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi].
Di sisi lain terdapat hadits yang mengatakan bahwa salah satu dari binatang tersebut yaitu semut boleh dibunuh karena semut itu dapat memberikan madharat atau bahaya, sebagaimana sabda Nabi saw:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: نَزَلَ نَبِيٌّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجِهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَأُحْرِقَتْ بِالنَّارِ فَأَوْحَى اللهُ إلَيْهِ فَهَلَّا أَخَذْتَ نَمْلَةً وَاحِدَةً ؟ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?.” [HR. Al-Bukhari-Muslim]
Hadits tersebut menjelaskan bahwa ada seorang Nabi, ia disengat oleh seekor semut, lalu ia membakar rumah semut yang ada di situ, itu berarti ada banyak semut yang dibunuhnya, padahal yang menyengat hanya seekor semut saja, lalu ia ditegur Allah Swt: mengapa tidak dibunuh yang menyengat saja? Hal ini menunjukkan boleh membunuh semut bila ia menyakiti manusia, namun jika ia tidak menyakiti manusia, maka kita tidak boleh membunuhnya. Selain binatang yang disebutkan oleh hadits itu boleh dibunuh selama ia mendatangkan bahaya, dengan syarat cara membunuhnya tidak dengan menyiksa seperti dengan cara membakarnya. Sebagaimana sabda Nabi saw:
…ورأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا ، فَقَالَ : مَنْ حَرَّقَ هذِهِ ؟ قُلْنَا : نَحْنُ قَالَ : إنَّهُ لا يَنْبَغِي أنْ يُعَذِّبَ بالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ . [رواه أَبُو داود بإسناد صحيح]
Artinya: “…ia melihat rumah semut yang kami telah membakarnya, lalu beliau bersabda: “siapa yang membakar ini?”, kami menjawab: “kami”, beliau bersabda: “sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Rabb-Nya api”. [HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih].
Lalu bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik? Apakah ia termasuk kategori menyiksa dengan membakarnya?.
Membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik dibolehkan karena beberapa alasan, yakni:
- Jika nyamuk tersebut itu memang mengganggu dan menimbulkan kemadharatan bagi manusia, misalnya, seseorang yang digigit nyamuk lalu kulitnya menjadi bintik-bintik bahkan berakibat kepada panyakit DBD (Demam Berdarah Dengue), maka dibolehkan dengan maksud untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana sabda Nabi saw:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ؛ قَالَ : قَالَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّ اللهُ بِهِ ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ [رواه ابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudry ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah swt akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah swt akan memberatkannya.” [HR. Ibnu Majah]
Dan kaidah yang berbunyi: الضَرَرُ يُزَالُ “Bahaya itu harus dihilangkan”
- Membunuh nyamuk dengan menggunakan alat ini (raket listrik) termasuk membunuh dengan cara yang baik karena tidak ada nyamuk yang dibunuh secara pelan-pelan, sebagaimana perintah untuk membunuh binatang dengan cara yang baik dalam sabdanya:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ. [رواه النسآئي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Syaddad bin ‘Aus, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi saw, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah swt menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” [HR. An-Nasa’i].
Begitu pula tidak termasuk menyiksa dengan api karena sebagai buktinya, bila anda menempelkan secarik kertas atau kain ke raket listrik tersebut tidak akan ada reaksi apalagi terbakar, maka yang terjadi binatang-binatang itu tatkala menempel ke raket menjadi medan penghubung antara listrik negatif dan positif, sehingga tersetrum dan selanjutnya mati tanpa terjadi kebakaran terlebih dahulu, sehingga tidak ada unsur penyiksaan karena nyamuk itu sekali dikibas, ia akan menempel di raket listrik dan mati.
- Membasmi nyamuk adalah upaya untuk mengantisipasi datangnya bahaya yang lebih besar.
Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik itu diperbolehkan dalam rangka untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemadlaratan bagi kehidupan manusia.
Wallahu a’lam bish shawwab
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com