JAKARTA,- Kesalahan prosedur dapat saja terjadi dalam banyak penindakan terduga teroris termasuk pada kasus Siyono. Hal ini disampaikan Deputi II Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Arief Darmawan (8/4/2016) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta terkait kasua kematian Siyono.
Dia mengibaratkan penindakan terduga teroris sebagaimana permainan sepak bola dengan pemain. “Jika ada pemain melakukan pelanggaran keras yang tidak sesuai instruksi pelatih, tentu tidak serta merta pelatih disalahkan. Nah ini seperti penindak di lapangan sebagai pemain bola dan Densus 88 sebagai pelatih,” kata dia.
Menurut dia, prosedur penindakan terduga teroris sudah baik tetapi terkadang terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penindak yang keluar dari prosedur tetapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Mabes Polri Irjen M. Iriawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa tujuh orang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait pengusutan kasus kematian terduga teroris Siyono.
“Tujuh orang (anggota) Densus yang saya periksa termasuk dua anggota (Densus) yang mengawal dan menyopir,” kata Iriawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa beberapa orang Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Jateng yakni Kapolsek dan Kapolres. Pihaknya pun tidak membantah adanya kesalahan prosedur dalam penjemputan Siyono. “Memang ada kesalahan prosedur, anggota tidak memborgol (Siyono). Nanti akan digelar sidang kode etik dan profesi,” katanya. (le)