JAKARTA,- Komisi VIII DPR RI berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1437 H / 2016 M, Demikian ungkap Ketua Komisi VIII Dr Saleh P Daulay dalam fanspagenya, Sabtu (30 Apr 2016)..
Meskipun demikian, menurut Saleh Daulay, penurunan tarif ini tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan jamaah Haji. Penurunan ini telah ditandatangani oleh Komisi VII dan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefudin.
Ket Foto: Penandatanganan Keputusan BPIH antara DPR dan Pemerintah.
Komisi VIII DPR RI menetapkan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1437 H/2016 sebesar 132 dolar AS. “Adapun BPIH 2016 sebesar Rp. 34.641.340 atau senilai 2.585 dolar AS, dengan asumsi nilai tukar satu dolar sama dengan Rp 13.400. Jadi rata rata direct cost BPIH 2016/1437 H dalam dolar turun sebesar 132 dolas AS,” kata Saleh pada wartawan,
Walaupun terjadi penurunan BPIH, Saleh Daulay memastikan akan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji. Beberapa pelayanan haji yang akan ditingkatkan di antaranya, makan di Makkah yang ditanggung menjadi dua kali per hari, sebelumnya hanya sehari, peningkatan kualitas bus antar kota, yakni Makkah, Madinah dan Jeddah.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menambahkan soal kebijakan asimetris bagi manasik haji. Jumalah manasik haji 10 kali bagi jamaah di luar jawa dan menerapkan kebijakan delapan kali di empat provinsi pulau jawa. Karena pada tahun lalu hanya enam kali manasik di semua provinsi.
Komisi VIII juga mendesak Menteri Agama mempercepat proses penerbitan keputusan Presiden RI tentang BPIH 2016 ini. Seperti tahun lalu, pemerintah akan memutuskan Ongkos haji ini berbeda-beda di setiap embarkasi. Tetapi rata-rata BPIH 2585 dolar AS, (le)