JAKARTA, suaramuuhammadiyah.com – Akhirnya Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senin (9/5/16) me;aporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ke Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan setelah PB HMI mensomasi Saut meminta maaf dalam 2 x 24 jam tetapi tak ada tanggapan sama sekali dari Saut.
Baca: Maneger Nasution: Pernyataan Saut Situmorang Dapat Menggerus Modal Sosial KPK
Laporan dilakukan sejumlah pengurus PB HMI yang langsung dipimpin Ketua Umum PB HMI Muhammad Fauzi. “Pernyataannya yang menggeneralisir (HMI) tidak bisa dimaafkan begitu saja,” kata Muhammad Fauzi di Gedung Bareskrim Polri.
Laporannya teregister dengan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016. Saut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Fauzi, dalam wawancara dengan TV One beberapa waktu lalu, Saut mengatakan bahwa para anggota HMI korup dan jahat. “Dia mengatakan perkaderan HMI itu seolah melahirkan kader-kader yang korup,” katanya.
Pernyataan ini, tentu menyakitkan seluruh kader dan alumni HMI. Pihaknya mendesak Saud sebagai terlapor untuk segera meminta maaf kepada seluruh keluarga besar HMI atas pernyataannya tersebut.
“Sekiranya ada permintaan maaf dari Saut, kami bisa memaklumi. Tapi ketika dalam 2 X 24 jam pernyataan kami di media (massa) tidak direspons, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Atas pernyataannya yang merugikan keluarga besar HMI. Senin (9/516) sempat minta maaf pada keluarga besar HMI dalam jumpa pers di Gedung KPK. Tapi PB HMI sudah terlanjur lapor ke Bareskrim, karena sudah melebihi waktu somasi. (le)