Keputusan Rakornas KAHMI ke-3 di Purwakarta:
Disamping itu, forum Rakornas se-Indonesia juga mencermati perkembangan terkini terkait Pernyataan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tatkala menjadi narasumber “Harga Sebuah Perkara” di stasiun TV One pada Kamis 5 Mei 2016.
Terkait dengan pernyataan Saut Situmorang tersebut, Forum Rakornas KAHMI menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
- Penyebutan HMI dalam konteks pembicaraan Saut Situmorang telah merugikan nama baik HMI lantaran melakukan generalisasi bahwa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK I) melakukan korupsi.
- Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendeskreditkan HMI.
- Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik selaku aparat penegak hukum.
- Oleh karenanya, forum Rakornas KAHMI menuntut sebagai berikut: 1). Saut Situmorang harus minta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama 5 hari berturut-turut, 2). Saut Situmorang mundur dari jabatan pimpinan KPK, 3). KAHMI akan menempuh upaya: melaporkan ke Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menempuh upaya hukum serta melaporkan ke Mabes POLRI
<–Baca Sebelumnya Baca Selanjutnya –>