• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Jumat, Desember 5, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Kasus Siyono akan Dibawa ke KPK

admin by admin
12 Mei, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
1
Kasus Siyono akan Dibawa ke KPK
Share

JAKARTA, suaramuhammadiyah.com,- Seperti dugaan masyarakat, Majelis etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI akhirnya memutuskan sanksi yang sangat ringan kepada dua anggota Densus 88 yang bertangungjawab langsung pada hilangnya nyawa Siyono. Warga negara Indonesia yang sah yang baru diduga sebagai anggota teroris.

Dua angota densus 88 itu dijatuhi dua sanksi. Pertama, keduanya diharuskan meminta maaf kepada institusi Mabes polri. Sanksi kedua, mereka juga didemosi selama empat tahun dari Densus 88. Mereka dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di satuan kerja lain dalam kurun waktu minimal 4 tahun.

Baca Juga

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Densus 88 Silaturahim ke Muhammadiyah

Keduanya dijatuhi hukuman lantaran dianggap lalai dalam melaksanakan prosedur dalam mengawal Siyono. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jendral Boy Rafli Amar, Pelanggaran pertama yang mereka lakukan adalah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Keadaan ini membuat Siyono bisa melawan petugas. Menurut Boy, seharusnya saat dibawa, Siyono harus dalam keadaan terborgol. Apalagi sampai bisa berpindah-pindah ke tempat yang lain.

Walau begitu, kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak beserta koalisi yang memperjuangkan keadilan untuk Siyono akan terus mencari keadilan dan membuka semua kebenaran kasus yang pernah disebut komnas HAM sebagai state terorisme ini.

Baca komnas ham kematian siyono adalah state terrorism

Langkah lanjutan yang telah disiapkan adalah akan melaporkan pemberian uang Rp 100 juta oleh Densus 88 ke KPK. Uang duka yang diberikan ke keluarga Siyono itu akan dilaporkan sebagai dugaan gratifikasi.

Uang itu diterima oleh Suratmi, setelah kematian suaminya. Uang itu oleh istri Siyono diserahkan ke PP Muhammadiyah dalam keadaan masih dibungkus rapi.

Baca istri-siyono-serahkan-uang-dua-gepok-kepada-pp-muhammadiyah

Dengan dilaporkan ke KPK, Dahnil berharap KPK bisa mengusut asal-usul uang itu secara gamblang.

Selain itu, menerut Dahnil, pengacara dan keluarga Siyono juga akan melaporkan dua anggota densus 88 yang telah dijatuhi sanksi etik tersebut ke Polres Klaten. Tidak hanya itu, atas adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, ada rencana dari sejumlah tokoh untuk melaporkan kasus Siyono ini ke Mahkamah international. [k’ies]

Tags: Densus 88featuredk'iesKPKSiyono
admin

admin

Related Posts

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Berita

MHH Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

13 Juni, 2023
Densus 88 Silaturahim ke Muhammadiyah
Berita

Densus 88 Silaturahim ke Muhammadiyah

28 Maret, 2023
Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR
Berita

Praktik Lapangan, Administrasi Publik UM Bandung Kunjungi KPK dan DPR

14 Maret, 2023
Next Post

Jadwal Imsakiyah 1437 Wilayah Kupang

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In