Saat ini kabar kasus teror yang menimpa Ustad Aban Sobandi, semakin liar berkembang. Apalagi kasus teror yang menimpa masjid dan rumah tokoh Muhammadiyah Garut itu momentumnya berdekatan dengan maraknya kabar kebangkitan PKI yang menyeruak di berbagai daerah.
Aneka spekulasi pun semakin liar terkembang di masyarakat dan menimbulkan aroma yang semakin tidak sehat.
Hari jumat kemarin (13/5) Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi informasi, Prof Dadang Kahmad sudah memberikan sedikit klarifikasi bahwa peristiwa Garut tidak terkait dengan gerakan komunis.
Dalam pesan singkat yang dikirim beliau ke Suara Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad menyatakan bahwa “Dari informasi ketua PDM Garut, Pelaku teror itu adalah tetangga Ustadz Aban. Seorang pemuda yang merasa terganggu oleh pengajian yang memakai pengeras suara keluar”.
Prof Dadang Kahmad juga menyatakan bahwa kasus ini masih didalami ada tidaknya kemungkinan pemuda itu disuruh oleh orang lain.
“Tapi bukan gerakan komunis”. Tulis Prof Dadang lewat aplikasi pesan singkat yang dikirim ke Suara Muhammadiyah.
Walau klarifikasi yang dikemukakan oleh Guru Besar Sosiologi Agama yang berasal dari Jawa Barat sejak kemarin siang juga sudah tersebar luas. Di berbagai media sosial masih terus bermunculan aneka “kronologis” dan kabar terkait yang cukup bisa memancing masalah baru.
Untuk itu, Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution berharap agar pihak kepolisian segera menjelaskan ke publik tentang hasil penyelidikannya terhadap aksi teror tersebut sehingga tidak menebar syiar ketakutan.
Polisi juga diharap bisa bergerak dengan cepat dan cermat mengusut kasus ini. “Jangan sampai kehilangan momentum, sebelum masyarakat mengambil tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab Negara”, tandas Maneger.
Di samping itu, Komnas HAM juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dan terprovokasi.
“Mari beri kesempatan kepada kepolisian menyelesaikan kasus teror itu secara profesional, berkeadilan dan transparan”. Ujar Maneger.
Untuk itu, Maneger juga berharap agar kepolisian secepat dan secermat mungkin menuntaskan kasus teror tersebut secara profesional dan independen dengan menangkap dan memproses pelakunya sesuai hukum yang berlaku. Siapa pun pelakunya. Serta memastikan bahwa hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (k’ies)