YOGYAKARTA. suaramuhammadiyah.com— Agenda akbar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah dan Temu Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) yang diselenggarakan pada tanggal 12-15 Mei 2016 di Yogyakarta mengeluarkan rekomendasi penting terhadap pengembangan dan pemberdayaan ekonomi nasional dan persyarikatan Muhammadiyah.
Muhammad Nadjikh selaku ketua MEK, dalam siaran pers yang dikirim ke media, memberikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah. Pertama, perlunya sebuah solusi nasional terhadap pengembangan ekonomi. Hal ini tidak lepas dari gini rasio Indonesia yang mencapai 0,43 serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,92 persen. Jika ini dibiarkan tanpa sebuah manajemen yang berkesinambungan, akan menjadikan indek pembangunan manusia (IPM) yang semakin jauh ketertinggalannya dengan negara lain.
Kedua, dalam era pasar tunggal ASEAN yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), terkesan kesiapan masyarakat Indonesia kurang responsif dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Hal ini tercermin dari semangat kewirausahaan yang masih rendah dinegeri ini. Untuk itu, MEK PP Muhammadiyah yang memiliki Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) akan berkonsolidasi, berkolaborasi dan berjejaring dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim kewirausahaan di Indonesia.
Poin ketiga, Muhammadiyah mengakui untuk mendorong perekonomian nasional adalah dengan menggerakkan sektor riil di masyarakat. Muhammadiyah selama ini telah melakukan dengan hadirnya Baitul Tanwil Muhammadiyah (BTM) yang badan hukumnya adalah koperasi yang tersebar di berbagai daerah. Namun semenjak lahirnya Undang Undang (UU) No 1 Tahun 2013, dimana OJK sebagai pengawas dari lembaga keuangan mikro (LKM), peran dan fungsi BTM sebagai LKM semakin dipersempit. Koperasi sekunder atau BTM sekunder hanya ditempatkan sebagai APEX yang fungsinya hanya sekedar likuiditas.
“Padahal keberadaan dari sekunder BTM selama ini memiliki multifungsi yaitu likuiditas, advokasi, peningkatan sumberdaya manusia, regulasi dan pengawasan. Terkait dengan itu MEK bersama Forum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Fordek) Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) seluruh Indonesia akan melakukan kajian bahkan akan melakukan uji materi (judicial review) ke Makamah Konstitusi terhadap UU tersebut,” ungkap Nadjikh.
Keempat, terkait dengan adanya UU No 6 tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, MEK PP Muhammadiyah akan mendorong seluruh warga Muhammadiyah tingkat wilayah, daerah, dan ranting untuk konsen dalam memanfaatkan peluang tersebut. Hal ini dikarenakan akan mendorong terciptanya kewirausahaan didesa dan sekaligus mendorong Muhammadiyah untuk membuat kampung-kampung agro industri berbasis pedesaan.
Rekomendasi kelima, besarnya potensi ekonomi yang dimiliki oleh Muhammadiyah dari hulu dan hilir akan mendorong kekuatan ekonomi Muhammadiyah. Untuk itu, MEK akan menjalin kerjasama dengan majelis-mejelis lain di Muhammadiyah dalam koordinasi dan membuat format yang jelas. Sehingga semua potensi ekonomi Muhammadiyah bisa terintegrasikan secara akuntabilitas.
Di akhir, M. Nadjikh megharapkan supaya strategi pemberdayaan pilar ekonomi bisa berjalan lancer dan mendapat dukungan dari semua kalangan. “Demikian hasil keterangan rakernas MEK dan temu JSM di Yogyakarta. Mudah-mudahan dengan rekomendasi ini memberikan arah kepastian yang jelas terhadap strategi Muhammdiyah dalam mengembangkan pilar ekonomi,” papar Ketua MEK PP Muhammadiyah. (Ribas)