Keluarga Alamarhum Siyono, melaporkan dugaan tindak pidana terkait kematian Almarhum Siyono. Terdiri dari tiga laporan yaitu:
Pertama: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang di duga dilakukan oleh anggota Densus 88 AT, tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, SIK NRP 75121189 dan IPDA Handres Hariyo Pambudi, NRP 82020109.
Kedua: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Almarhum siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup, yang saat di buka di Komnas HAM, tangal 11 April 2016, berisi uang masing-masing berjumlah Rp 50.000.000,00 juta. (total menjadi Rp 100.000.000,00)
Ketiga: Keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono.
<<< Baca Sebelumnya Baca Selanjutnya >>>