Keluarga baru melaporkan dugaan tindak pidana pada hari ini, adalah untuk dapat mempertimbangkan dengan baik dan seksama, arah pertanggung jawaban pihak kepolisian Republik Indonesia terhadap penanganan perkara ini. Sebelumnya pihak keluarga melalui Tim Pembela Kemanusiaan selaku kuasa hukum, telah mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016, kepada Kapolri yang intinya meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui Jalur Hukum Pidana. Surat tersebut sampai saat ini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Kapolri.
<<< Baca Sebelumnya Baca Selanjutnya >>>
Page 3 of 6