JAKARTA, suaramuhammadiyah.com,- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM) Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (19 Mei 2016) mengadukan dugaan gratifikasi dan atau suap uang 100 juta ke KPK. Laporan dilakukan bersama dengan YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Lingkar Madani, Pengacara Suratmi dan KOKAM.
Baca: Kasus Siyono akan Dibawa ke KPK
Uang Rp. 100 juta tersebut diberikan Ka Densus 88 ke keluarga Siyono sebagai uang duka yang kemudian dititipkan kepada PP Muhammadiyah. Saat itu Suratmi (isteri Siyono) mengatakan penyerahan untuk kepentingan proses hukum “Ini untuk kepentingan proses hukum, apakah untuk barang bukti silahkan saja,” kata Suratmi.
Baca: Istri Siyono Serahkan Uang Dua Gepok Kepada PP Muhammadiyah
Uang tersebut yang saat penyerahan belum dihitung, kemudian dihitung di Komnas HAM Jakarta. Setelah dibuka bersama jelas bahwa uang yang terdiri dari pecahan 100 ribu tersebut berjumlah 100 juta rupiah.
Baca: Hasil Otopsi Siyono, Tidak Ada Tanda Perlawanan oleh Korban
Uang tersebut lah yang dibawa ke KPK untuk diproses dengan dugaan gratifikasi atau suap kepada keluarga Siyono oleh Densus 88. “Kita sama-sama hari ini melaporkan uang yang selama ini itu diakui oleh Kapolri sebagai uang pribadi Kadensus 88 yang diberikan ke keluarga Suratmi (istri Siyono),” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar selaku perwakilan koalisi mengatakan, di KPK,
Dahnil mengatakan, Koalisi menduga uang tersebut bukan berasal dari Kepala Densus 88 saja, tapi dari beberapa pihak. Koalisi meminta KPK mengecek uang tersebut dari mana asalnya dengan melakukan penelusuran kepada rekening-rekening tertentu.
Laporan ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat, Dahnil berharap, KPK menindaklanjuti itu. “Atas itu kami minta KPK, untuk tindak lanjut, apakah ada dugaan gratifikasi atau suap, kami tidak tahu, KPK tentu yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap ada tindak lanjut hukum,” ujar Dahnil. (le)