JAKARTA. suaramuhammadiyah.com— Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa vonis terhadap kasus pencabulan di Kediri dengan terdakwa Direktur PT Triple, Sony Sandra alias Koko (63 tahun) telah melukai keadilan, karena ganjaran hukuman tidak setimpal dengan perilaku kejahatan seksual yang dilakukan. Hukuman ini terlalu ringan dibandingkan dengan kejahatan luar biasa yang telah terbukti dilakukan terhadap anak-anak.
Dalam persidangan, terdakwa Koko mengakui perbuatan, serta fakta persidangan juga sudah sangat kuat, sehingga vonis kurungan sembilan tahun bagi kontraktor itu dianggap terlalu ringan. Jumlah korban pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Koko mencapai 58 korban, sejak tahun 2003.
“Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan,” ungkap Abdul Mu’ti dalam jumpa pers “Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan” di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng, Jakarta, Jumat (20/5).
Menurutnya, terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak, penegak hukum harus mengambil keputusan seberat-beratnya. Tujuannya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat mengenai beratnya hukuman. “Kekerasan seksual adalah kejahatan yang luar biasa. Jadi penanganannya harus luar biasa juga, tidak bisa yang biasa-biasa saja,” ungkap dosen UIN Syarif Hidayatullah ini.
Bahkan Mu’ti tidak segan menyatakan kemungkinan hukuman mati. “Kasus itu kan pelaku memperkosa, lalu membunuh anak tersebut. Layak itu dihukum mati. Kalau memang pelaku membunuh (korban) kan bisa saja (diganjar hukuman mati). Kita memberlakukan hukumat itu (mati),” ujarnya.
Bagi Mu’ti, penegakan hukum tidak boleh tunduk oleh nama besar Koko yang memiliki jaringan kuat dengan birokrasi dan berbagai relasi. “Janganlah hukum dipengaruhi karena dia punya posisi. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Padahal jaksa penuntut umum telah menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dengan hukuman 13 tahun penjara. (Ribas)