• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 21, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pelaku Kejahatan Seksual Divonis Ringan, Begini Komentar PP Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 Mei, 2016
in Berita, Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pelaku Kejahatan Seksual Divonis Ringan, Begini Komentar PP Muhammadiyah
Share

JAKARTA. suaramuhammadiyah.com— Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa vonis terhadap kasus pencabulan di Kediri dengan terdakwa Direktur PT Triple, Sony Sandra alias Koko (63 tahun) telah melukai keadilan, karena ganjaran hukuman tidak setimpal dengan perilaku kejahatan seksual yang dilakukan. Hukuman ini terlalu ringan dibandingkan dengan kejahatan luar biasa yang telah terbukti dilakukan terhadap anak-anak.

Dalam persidangan, terdakwa Koko mengakui perbuatan, serta fakta persidangan juga sudah sangat kuat, sehingga vonis kurungan sembilan tahun bagi kontraktor itu dianggap terlalu ringan. Jumlah korban pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Koko mencapai 58 korban, sejak tahun 2003.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan,” ungkap Abdul Mu’ti dalam jumpa pers “Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan” di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng, Jakarta, Jumat (20/5).

Menurutnya, terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak, penegak hukum harus mengambil keputusan seberat-beratnya. Tujuannya, agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat mengenai beratnya hukuman. “Kekerasan seksual adalah kejahatan yang luar biasa. Jadi penanganannya harus luar biasa juga, tidak bisa yang biasa-biasa saja,” ungkap dosen UIN Syarif Hidayatullah ini.

Bahkan Mu’ti tidak segan menyatakan kemungkinan hukuman mati. “Kasus itu kan pelaku memperkosa, lalu membunuh anak tersebut. Layak itu dihukum mati. Kalau memang pelaku membunuh (korban) kan bisa saja (diganjar hukuman mati). Kita memberlakukan hukumat itu (mati),” ujarnya.

Bagi Mu’ti, penegakan hukum tidak boleh tunduk oleh nama besar Koko yang memiliki jaringan kuat dengan birokrasi dan berbagai relasi. “Janganlah hukum dipengaruhi karena dia punya posisi. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Padahal jaksa penuntut umum telah menuntut pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini dengan hukuman 13 tahun penjara. (Ribas)

Tags: featuredKejahatan Seksualkekerasan anakmuhammadiyahsuara muhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan, Tawarkan Solusi Persoalan Bangsa

Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan, Tawarkan Solusi Persoalan Bangsa

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In