• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Peran Pemerintah Kunci Negara Kesejahteraan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Mei, 2016
in Berita, Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Peran Pemerintah Kunci Negara Kesejahteraan
Share

YOGYAKARTA. suaramuhammadiyah.com— Ciri utama konsep negara kesejahteraan adalah peran dominan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Hal ini disampaikan Prof Boediono mantan Wakil Presiden (Wapres) RI dalam materinya pada forum Konsolidasi Nasoinal Muhammadiyah di Yogyakarta, Senin (23/5).

Menurutnya, kewajiban pemerintah, negara, untuk menjaga kesejahteraan rakyatnya tertuang banyak pada UUD 45. Bahkan secara jelas dan lengkap UUD mengamanatkan negara agar bertanggung jawab penuh atas hak asasi warga negaranya, hak politik, dan hak rakyat memperoleh kesejahteraanya. Silahkan buka kembali UUD, kata Boediyono.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

“Bukan berarti konsep negara kesejahteraan itu menghilangkan peran masyarakat dan swasta, peran keduanya tetap dibutuhkan sebagai pelengkap peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan sipil”, jelasnya.

Negara kesejahteraan, lanjut Boediono, sudah sejak lama menjadi landasan berbagai kelompok pergerakan di Indonesia bahkan jauh sebelum negara ini merdeka. Boleh dikatakan, negara kesejahteraan merupakan langkah strategis suatu bangsa menuju masyarakat sejahtera.

Setelah reformasi, sambungnya, Indonesia sangat ambisius untuk mewujudkan segera negara kesejahteraan itu. Waktu itu pemerintah membuat beberapa kebijakan dan program yang mengarah dan menguatkan konsep negara kesejahteraan. Seperti kebijakan wajib belajar 12 tahun dan kebijakan 20% anggaran negara untuk pendidikan. “Abisius boleh, asalkan didukung dengan perencanaan yang baik dan kelembagaan yang kuat, jika tidak bisa saja Indonesia mengikuti jejak Yunani, Brazil, dan Argentina, pungkas Boediono. (gsh/ns)

BACA ;

Hajriyanto: Tanpa Pengajian Muhammadyah Semakin Mengecil

Yunahar Ilyas: Dakwah Muhammadiyah Harus Ofensif

Abdul Mu’ti: Dalam Hal Politik Muhammadiyah itu Hebat tetapi Selalu Nggak Dapat

Tags: featuredkonvensi nasional indonesia berkemajuanmuhammadiyahnasionalSuara MuhamamdiyahUMY
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Taufik Abdullah: Pancasila sebagai Kata Sifat, Bukan Kata Kerja

Taufik Abdullah: Pancasila sebagai Kata Sifat, Bukan Kata Kerja

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In