Peran Pemerintah Kunci Negara Kesejahteraan

Peran Pemerintah Kunci Negara Kesejahteraan

YOGYAKARTA. suaramuhammadiyah.com Ciri utama konsep negara kesejahteraan adalah peran dominan pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Hal ini disampaikan Prof Boediono mantan Wakil Presiden (Wapres) RI dalam materinya pada forum Konsolidasi Nasoinal Muhammadiyah di Yogyakarta, Senin (23/5).

Menurutnya, kewajiban pemerintah, negara, untuk menjaga kesejahteraan rakyatnya tertuang banyak pada UUD 45. Bahkan secara jelas dan lengkap UUD mengamanatkan negara agar bertanggung jawab penuh atas hak asasi warga negaranya, hak politik, dan hak rakyat memperoleh kesejahteraanya. Silahkan buka kembali UUD, kata Boediyono.

“Bukan berarti konsep negara kesejahteraan itu menghilangkan peran masyarakat dan swasta, peran keduanya tetap dibutuhkan sebagai pelengkap peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan sipil”, jelasnya.

Negara kesejahteraan, lanjut Boediono, sudah sejak lama menjadi landasan berbagai kelompok pergerakan di Indonesia bahkan jauh sebelum negara ini merdeka. Boleh dikatakan, negara kesejahteraan merupakan langkah strategis suatu bangsa menuju masyarakat sejahtera.

Setelah reformasi, sambungnya, Indonesia sangat ambisius untuk mewujudkan segera negara kesejahteraan itu. Waktu itu pemerintah membuat beberapa kebijakan dan program yang mengarah dan menguatkan konsep negara kesejahteraan. Seperti kebijakan wajib belajar 12 tahun dan kebijakan 20% anggaran negara untuk pendidikan. “Abisius boleh, asalkan didukung dengan perencanaan yang baik dan kelembagaan yang kuat, jika tidak bisa saja Indonesia mengikuti jejak Yunani, Brazil, dan Argentina, pungkas Boediono. (gsh/ns)

BACA ;

Hajriyanto: Tanpa Pengajian Muhammadyah Semakin Mengecil

Yunahar Ilyas: Dakwah Muhammadiyah Harus Ofensif

Abdul Mu’ti: Dalam Hal Politik Muhammadiyah itu Hebat tetapi Selalu Nggak Dapat

Exit mobile version