• Disclaimer
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 26, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

RS Muhammadiyah Lamongan Kampanyekan Gerakan Lamongan Lebih Sehat Tanpa Asap Rokok

by
12 Juni, 2016
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

Lamongan.  31 Mei 2016, diperingati sebagai hari tanpa tembakau sedunia (World No Tobacco Day). Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia mulai diselenggarakan oleh WHO pada tahun 1987 dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap resiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan tembakau dan juga melakukan advokasi untuk mengurangi konsumsi tembakau.

Pada tahun ini, Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan melakukan kampanye Gerakan wujudkan lamongan lebih sehat tanpa asap rokok dimulai dari kawasan diseluruh lingkungan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan tanpa terkecuali. Kampenye ini ditandai dengan membuat Pernyataan deklarasi Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca Juga

UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu

Program RAMZI Kolaborasi NA dan LAZISMU Kalteng 

Merokok merupakan salah satu penyebab utama kematian penyakit tidak menular yang bisa kita cegah dengan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok secara dini. Karena itu, Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan turut mendukung program pemerintah (Kementerian Kesehatan) dengan mengajak masyarakat bersama-sama memiliki komitmen yang tinggi untuk memperjuangkan perlindungan masyarakat khususnya generasi muda dari dampak negatif merokok.

Kegiatan ini sejalan dengan tema nasional peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2016 yaitu “Suarakan Kebenaran” menitikberatkan pada perjuangan melindungi masyarakat dari dampak negarif merokok yang bukan hanya menimbulkan masalah kesehatan namun juga menghasilkan masalah-masalah sosial.

Demi meralisasikan hal tersebut, perlu adanya komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga besar Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan. Karena hal tersebut telah tertera dalam peraturan bupati Lamongan nomor 11 tahun 2013 yang telah diberlakukan sejak 1 Maret 2013.  Sekaligus implementasi dari fatwa majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang hukum merokok. Di mana, dalam salah satu bunyi fatwa tersebut merekomendasikan kepada Persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar. (AR.Nofaldi)

Related Posts

UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu
Berita

UMB Gelar Pelatihan Instruktur Muhammadiyah, Perkuat Perkaderan di Bengkulu

11 Maret, 2026
Program RAMZI Kolaborasi NA dan LAZISMU Kalteng 
Berita

Program RAMZI Kolaborasi NA dan LAZISMU Kalteng 

11 Maret, 2026
Dosen UM Bandung: Amanah dan Kompetensi Kunci Profesionalisme
Berita

Dosen UM Bandung: Amanah dan Kompetensi Kunci Profesionalisme

11 Maret, 2026
Next Post

Ini Harapan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas untuk Muhammadiyah Minang

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In