Kejadian adanya larangan pembangunan Masjid Muhammadiyah di Bireuen, Aceh akan secepatnya diinvestigasi oleh komnas HAM. Janji untuk melakukan investigasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada Suara Muhammadiyah.
Menurut Maneger, jika pelarangan itu benar adanya, maka itu sungguh hal yang sangat memprihatinkan. “Jika benar ada pelarangan, itu sungguh memprihatinkan. Menambah daftar kasus intoleransi. Di samping itu juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal, juga sangat potensial melanggar HAM, kebebasan beragama”. Ucap Maneger Nasution.
Maneger juga menambahkan, jika benar pelarangan pembangunan masjid Muhammadiyah di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh itu diinisiatori oleh sekelompok orang yang kemudian disahkan oleh Kementerian Agama Kantor Bireuen serta pihak Pemerintahan setempat. Maka ini telah memperlihatkan ketidakhadiran Negara, khususnya pemerintah setempat di wilayah itu. “Negara bisa dikatakan tidak hadir untuk menjalankan kewajiban konstitusionalnya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM warganya (psl 28 I UUD 1945 dan psl 8 UU 39/1999 tentang HAM).
Apapaun alasannya, menurut Maneger, Negara harus tetap hadir dan menjalankan konstitusional yang disandangnya. “Negara tidak boleh kalah sama kelompok-kelompok intoleran itu, siapa pun orangnya. Ini kasus yang sangat serius”, tandasnya.
Oleh karana itu, Maneger berharap negara bisa segera menyelesaikan kasus tersebut dengan baik. Maneger percaya warga Aceh akan bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik sembari mewaspadai agar kasus ini tidak digiring secara liar sehingga beririsan dengan atmosfir politik lokal (mjr8)