• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Desember 15, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Sosialisasi Empat Pilar PDNA Jogja Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
21 Juni, 2016
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sosialisasi Empat Pilar PDNA Jogja Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Share

YOGYAKARTA.suaramuhammadiyah.id-Acara Sosialisasi Pancasila, UUD NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang lebih dikenal dengan nama Sosialisasi 4 Pilar kali ini diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Yogyakarta. Berawal dari kegelisahan masyarakat terhadap banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka PDNA Kota Yogyakarta mengambil tema “Optimalisasi Peran Ketahanan Kebangsaan Melalui Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”. Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 10 Juni 2016 di aula gedung Muhammadiyah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta, yang diikuti lebih dari 50 peserta terdiri dari beberapa organisasi otonom Muhammadiyah di antaranya IMM, PM, dan NA cabang atau ranting.

Sebagai pembicara, M. Afnan Hadikusumo, anggota MPR RI dapil DIY mengungkapkan bahwa kondisi masyarakat saat ini diresahkan oleh orang-orang yang bertanggung jawab. Seperti kejadian pembacokan di Kulon Progo, di Bengkulu terhadap Yuyun, kasus Eno di Banten, dan banyak kekerasan lain yang korbannya merupakan kebanyakan perempuan dan anak.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Menurut Afnan, kekerasan pada perempuan dan anak ini bermula dari kondisi ekonomi kemudian berakibat pada tekanan psikologis sehingga membuat suatu karakter yang buruk. Beliau juga menambahkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan pada kekerasan dan kejahatan, oleh karena itu perancang UU melakukan penghapusan UU kekerasan perempuan dan anak. Hak, tugas dan kewajiban telah diatur pada UU kemudian sanksi juga telah diatur didalamnya.

Pemateri kedua disampaikan oleh Ashad Kusumajaya dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta. Menurutnya, simbol jilbab itu melindungi perempuan sebagai bahan eksploitasi dan melindungi diri dari bahaya-bahaya lain. Banyak hal lain yang bisa menjadi simbol sebagai pelindung kekerasan terhadap perempuan, maka menjadi kaum agamawan menjadi pandangan yang objektif bagi masyarakat. Peran agama menjadi sangat berpengaruh pada kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagi Asad, jilbab itu satu paket dengan 3 problem kebangsaan yaitu narkoba, korupsi, dan pornografi yang mempengaruhi kekerasan perempuan dan anak. Maka NA harus melakukan jihad anti narkoba, anti korupsi, dan anti pornografi.

Pemateri ketiga yaitu Khusnul Khotimah dari Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah menyatakan banyak kegiatan Nasyiatul Aisyiyah yang membela perempuan dan anak. Contoh kegiatannya yaitu Pashmina yang telah dilakukan rutin di alun-alun kidul Kota Yogyakarta, seminar fiqih estetika, aksi kekerasan perempuan dan anak di Lampung, kegiatan parenting, dan sebagainya. “Berbicara tentang ketahanan bangsa harus dipikirkan karena perempuan memiliki andil untuk peradaban bangsa, dimulai dari individu adalah konsep diri, kemudian ketahanan keluarga, keluarga menjadi pelindung,” paparnya (Lusiana).

 

Tags: kekerasan perempuan dan anakmuhammadiyahPDNA Yogyakartasosialisasi empat pilar
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Obrolan Bisnis Muslim Cetak Saudagar Baru Muhammadiyah

Obrolan Bisnis Muslim Cetak Saudagar Baru Muhammadiyah

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In