Isu kedua adalah tentang kondisi sosial-ekonomi rakyat, terutama kalangan bawah, atas lemahnya perekomian saat ini.
Dari apa yang kita lihat di kalangan masyarakat, kelompok ekonomi lemah saat ini memang memiliki kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-harinya, karena daya beli yang menurun. Secara statistik, terjadi penurunan pendapatan per orang dari tahun 2014 ke tahun 2015 yang lalu sebesar Rp 2.150.000,-. Tahun 2016 ini bisa lebih rendah lagi. Sementara, di lapangan tercermin juga menurun tajamnya pembelanjaan masyarakat (household consumption). Itulah sebabnya ketika terjadi lonjakan harga daging sapi dan gula, rakyat menjerit karena memang berat bagi mereka. Disamping lemahnya daya beli, meskipun angka pengangguran berkurang, mencari lapangan pekerjaan juga tidak mudah ketika perusahaan-perusahaan melakukan PHK dan tidak membuka lapangan kerja baru.
SBY menilai langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi gejolak harga kebutuhan pokok tersebut tepat adanya. Namun, sebaiknya upaya yang ditempuh tidak sebatas mengatasi meroketnya harga daging sapi dan gula pasir, tetapi lebih dalam lagi, meningkatkan daya beli rakyat antara lain melalui penciptaan lepangan pekerjaan yang baru di sektor riil. Jika penciptaan lapangan kerja menjadi tujuan (job creation), seyogyanya kebijakan pemerintah juga pro-penciptaan lapangan pekerjaan. Memberikan beban yang berlebihan kepada perusahaan, termasuk penggenjotan pajak di kala sektor riil sedang lemah, bukanlah solusi yang tepat. Dalam keadaan ekstrim, bantuan sosial kepada masyarakat diperlukan. Ketika saya memimpin Indonesia dan beberapa kali ada tekanan atas daya beli rakyat, bantuan langsung tunai adalah solusi. Meskipun saya dikritik dan diserang bertubi-tubi, kenyataannya kebijakan itu sangat membantu rakyat tak mampu dalam keadaan susah.
Khusus mengait kenaikan sejumlah komoditas pangan di bulan ramadhan, sebenarnya bisa diambil langkah-langkah yang proaktif, karena hukum ekonomi memang begitu adanya. Catatan SBY adalah setiap solusi dan kebijakan stabilisasi harga hendaknya rasional dan memahami hukum-hukum ekonomi agar langkah-langkah pemerintah tidak kontra-produktif dan tidak menjadi bahan pergunjingan masyarakat.