Isu yang keempat adalah tentang kedaulatan partai politik dan isu intervensi pemerintah.
Dalam kehidupan demokrasi yang sehat, dan bukan dalam sistem otoritarian, partai politik memiliki kedaulatan dan kebebasan untuk menjalankan misi politiknya. Setiap campur tangan terhadap urusan internal partai, apakah dari pemerintah, partai politik lain atau siapapun, akan menciderai demokrasi dan tatanan politik yang berkeadaban (civilized). Keras atau lunak sikap sebuah partai politik terhadap kekuasaan adalah hak dan kedaulatan partai itu. Semua wajib menghormatinya.
Rakyat merasakan adanya tangan-tangan tak kentara yang mencampuri urusan internal sejumlah partai politik. Disamping merusak sendi-sendi demokrasi, tindakan demikian juga menciptakan ketidakadilan. Kita ingin menghadirkan kompetisi politik yang “fair” dan berdasarkan “fair play”. Jika intervensi itu membuat sebuah partai menjadi lemah dan terpecah (divided) sehingga tidak lagi memiliki kemampuan untuk bersaing baik dalam Pilkada maupun Pemilu Nasional, hal demikian merupakan tindakan yang tercela.
Di sisi lain, dalam demokrasi berlaku pula hukum “checks and balances”. Artinya, sebuah “power” (baca kekuatan dan kekuasaan) haruslah diimbangi atau dikontrol oleh “power” yang lain. Kalau ini terjadi, akan tercegah penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang kuat. Dan, ingat, “absolute power can corrupt absolutely”. Artinya, jika kekuasaan menumpuk pada satu kubu maka kekuasaan itu mudah untuk disalahgunakan. Mari belajar dari pengalaman masa lalu kita, serta pengalaman bangsa-bangsa lain, yang karena penguasa menjalankan kekuasaan absolut akhirnya harus dikoreksi oleh sejarah.