• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Senin, Desember 8, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

FOKAL IMM Provinsi Banten Dukung Penegakan Perda Pekat

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
17 Juni, 2016
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
FOKAL IMM Provinsi Banten Dukung Penegakan Perda Pekat
Share

SERANG, suaramuhammadiyah.id– Perbincangan mengenai penutupan dan penyitaan dagangan warung nasi yang buka di bulan Ramadhan di Kota Serang oleh Satpol PP Kota Serang yang dilakukan demi penegakan Perda beberapa waktu lalu telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, reaksi sebagian masyarakat yang timbul sudah mengarah pada upaya-upaya untuk mencabut Perda, karena Perda tersebut dimaknai sebagai sikap intoleran.

Atas dasar itu, pada hari Rabu (15/6) Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) menyatakan sikap bahwa pertama, mendukung Pemerintah Kota Serang untuk tetap mempertahankan dan mengegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pekat. Menurut Solihin Abas, Ketua Koordinator Wilayah Fokal IMM Banten dalam siaran persnya bahwa Peraturan  Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) lahir secara sosiologis dan filosofis sebagai semangat otonomi daerah.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Kedua, Meminta kepada semua pihak untuk lebih obyektif dalam memberikan penilaian terhadap penegakan Perda Pekat yang dilakukan oleh Satpol PP. Jikapun harus dilakukan evaluasi, maka yang perlu dievaluasi adalah cara atau etika eksekusi Perda. Bukan justru mempersalahkan dan menjustifikasi Perda tersebut sebagai sikap intoleran. Abas pun menyebutkan bahwa Perda yang salah satunya mengatur tentang larangan rumah makan buka di bulan Ramadhan pada jam tertentu ini merupakan upaya menjaga nilai-nilai kehidupan religius di tanah ulama. Yaitu, dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip toleransi antar umat bergama dan lahir atas aspirasi masyarakat Kota Serang.

Ketiga, meminta kepada semua pihak untuk menghargai bahwa Perda tersebut merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Kota Serang yang merupakan produk legal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan semangat otonomi daerah.

“Kami berharap semua pihak dapat berfikir objektif dan menghargai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 di Kota Serang ini,” tandasnya (th).

Tags: bantenIMMmuhammadiyahPerda
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Optimalkan Pelayanan dan Kerjasama, Lazismu Akan Luncurkan Aplikasi Online

Optimalkan Pelayanan dan Kerjasama, Lazismu Akan Luncurkan Aplikasi Online

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In