FOKAL IMM Provinsi Banten Dukung Penegakan Perda Pekat

FOKAL IMM Provinsi Banten Dukung Penegakan Perda Pekat

SERANG, suaramuhammadiyah.id– Perbincangan mengenai penutupan dan penyitaan dagangan warung nasi yang buka di bulan Ramadhan di Kota Serang oleh Satpol PP Kota Serang yang dilakukan demi penegakan Perda beberapa waktu lalu telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, reaksi sebagian masyarakat yang timbul sudah mengarah pada upaya-upaya untuk mencabut Perda, karena Perda tersebut dimaknai sebagai sikap intoleran.

Atas dasar itu, pada hari Rabu (15/6) Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) menyatakan sikap bahwa pertama, mendukung Pemerintah Kota Serang untuk tetap mempertahankan dan mengegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pekat. Menurut Solihin Abas, Ketua Koordinator Wilayah Fokal IMM Banten dalam siaran persnya bahwa Peraturan  Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) lahir secara sosiologis dan filosofis sebagai semangat otonomi daerah.

Kedua, Meminta kepada semua pihak untuk lebih obyektif dalam memberikan penilaian terhadap penegakan Perda Pekat yang dilakukan oleh Satpol PP. Jikapun harus dilakukan evaluasi, maka yang perlu dievaluasi adalah cara atau etika eksekusi Perda. Bukan justru mempersalahkan dan menjustifikasi Perda tersebut sebagai sikap intoleran. Abas pun menyebutkan bahwa Perda yang salah satunya mengatur tentang larangan rumah makan buka di bulan Ramadhan pada jam tertentu ini merupakan upaya menjaga nilai-nilai kehidupan religius di tanah ulama. Yaitu, dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip toleransi antar umat bergama dan lahir atas aspirasi masyarakat Kota Serang.

Ketiga, meminta kepada semua pihak untuk menghargai bahwa Perda tersebut merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Kota Serang yang merupakan produk legal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan semangat otonomi daerah.

“Kami berharap semua pihak dapat berfikir objektif dan menghargai penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 di Kota Serang ini,” tandasnya (th).

Exit mobile version