• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Mantan Ketua MK Mahfud MD: Pemda Boleh Menolak Pembatalan Perda

admin by admin
19 Juni, 2016
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Mantan Ketua MK Mahfud MD: Pemda Boleh Menolak Pembatalan Perda
Share

YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Pemerintah Daerah (Pemda) boleh menolak pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Ini disampaikan  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfud MD melalui cuitan lewat akunnya menanggapi pencabutan 3143 Perda yang dilakukan Mendagri.

Menurutnya, Mendagri memang mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda sesuai dengan ketentuan Pasal 251 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi jika dilihat dari rezim hukum perundang-undangan, dasar hukum yang dipergunakan Mendagri untuk melakukan pembatalan itu adalah salah secara hukum. Tepatnya isi UU No 23 Tahun 2014 itu bertentangan dengan UU lain, yakni UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang bersumber langsung dari UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

Mestinya pembatalan Perda dilakukan lewat  Judicial Review lewat Mahkamah Agung (MA) jika Perda bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Pembatalan harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika Perda bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan wewenang pembatalan oleh Mendagri hanya 60 hari setelah perda disampaikan legislator daerah kepada Mendagri.

Pembatalan Perda, menurut Mahfud MD, juga bisa dilakukan lewat legislatif review. Yaitu pembatalan Perda yang dilakukan oleh Pemda setempat dengan mengganti Perda yang baru.

“Kalau misalnya dengan niat baik pemerintah yang sekarang melakukan pembatalan atas perda secara sepihak tanpa melalui judicial review atau legislative review, bisa jadi suatu saat pemerintah yang akan datang melakukan juga pembatalan perda secara sepihak bukan dengan niat baik, melainkan dengan cara sewenang- wenang. Alasannya, pemerintah sebelumnya melakukan hal itu. Kalau itu yang terjadi, rusaklah negara hukum kita,”tegasnya (le).

Tags: Mahfud MDMendagrimuhammadiyahPerda
admin

admin

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Pemuda Muhammadiyah Deklarasikan Partai Anti Korupsi

Pemuda Muhammadiyah Deklarasikan Partai Anti Korupsi

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In