YOGYAKARTA, suaramuhammadiyah.id,- Pemerintah Daerah (Pemda) boleh menolak pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Mahfud MD melalui cuitan lewat akunnya menanggapi pencabutan 3143 Perda yang dilakukan Mendagri.
Menurutnya, Mendagri memang mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda sesuai dengan ketentuan Pasal 251 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi jika dilihat dari rezim hukum perundang-undangan, dasar hukum yang dipergunakan Mendagri untuk melakukan pembatalan itu adalah salah secara hukum. Tepatnya isi UU No 23 Tahun 2014 itu bertentangan dengan UU lain, yakni UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang bersumber langsung dari UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
Mestinya pembatalan Perda dilakukan lewat Judicial Review lewat Mahkamah Agung (MA) jika Perda bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Pembatalan harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika Perda bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan wewenang pembatalan oleh Mendagri hanya 60 hari setelah perda disampaikan legislator daerah kepada Mendagri.
Pembatalan Perda, menurut Mahfud MD, juga bisa dilakukan lewat legislatif review. Yaitu pembatalan Perda yang dilakukan oleh Pemda setempat dengan mengganti Perda yang baru.
“Kalau misalnya dengan niat baik pemerintah yang sekarang melakukan pembatalan atas perda secara sepihak tanpa melalui judicial review atau legislative review, bisa jadi suatu saat pemerintah yang akan datang melakukan juga pembatalan perda secara sepihak bukan dengan niat baik, melainkan dengan cara sewenang- wenang. Alasannya, pemerintah sebelumnya melakukan hal itu. Kalau itu yang terjadi, rusaklah negara hukum kita,”tegasnya (le).