MBS Pleret Deklarasi Pesantren Sehat Bebas Asap Rokok

MBS Pleret Deklarasi Pesantren Sehat Bebas Asap Rokok

BANTUL, suaramuhammadiyah.id- Jumat (17/06) Muhammadiyah Boarding School (MBS) Pleret bersama Puskesmas Pleret melaksanakan deklarasi pesantren sehat bebas asap rokok. Turut hadir dalam deklarasi ini, yaitu dari Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Kepala Kecamatan Pleret, Lurah Desa Pleret, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Pleret, Kepala Dusun Kanggotan, serta segenap Pimpinan MBS Pleret beserta para pegawai dan santri. Deklarasi ini merupakan rangkaian kegiatan promosi kesehatan untuk menciptakan kawasan sehat tanpa asap rokok khususnya di wilayah Kecamatan Pleret, yaitu di lingkungan pendidikan serta tempat ibadah.

Secara bersama-sama para santri mengucapkan naskah deklarasi yang dipimpin oleh salah satu santri, yaitu Hanif Husein Bramantyo. Selanjutnya secara simbolis Camat Pleret, Drs Walkodri MSi meresmikan MBS Pleret sebagai Pesantren Sehat Bebas Asap Rokok dan OK atau bisa disingkat dengan akronim MBS-Pleret Pesat Berkokok dan dilanjutkan dengan penandatangan naskah deklarasi.

Pihak Dinas Kesehatan Bantul yang diwakili oleh Kabid Promkes, Sidiq Rohadi SE, MM, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta para santri dalam menjadi agen ataupun pelopor dalam perilaku hidup bersih di semua lingkungan. Harapanya dengan deklarasi ini tercipta masyarakat yang lebih sehat lagi.

Sebagai bukti keseriusan, telah dibentuk struktur kepengurusan MBS-Pleret Pesat Berkokok yang langsung diketuai oleh santri, yaitu Adzan Bill Kalam. Harapannya setelah dilakukan deklarasi MBS-Pleret Pesat Berkokok ini agar segenap warga MBS Pleret pada khususnya dan masyarakat sekitar juga dapat menjadi pelopor dan duta kawasan bebas rokok. Selain itu, dapat turut serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat.

Menurut data Global Youth Tobbaco Survey 2014 (GYTS 2014) disebutkan 20,3 % anak sekolah merokok (Laki-laki 36%, perempuan 4.3%),  57,3% anak sekolah usia 13-15 tahun terpapar asap rokok dalam rumah dan 60% terpapar di tempat umum atau enam dari setiap 10 anak sekolah usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di dalam rumah dan di tempat-tempat umum. Fakta ini menunjukkan kondisi yag sangat memprihatinkan pada generasi muda Indonesia. Pemerintah melalui kementrian-kementriannya juga telah mengeluarkan peraturan berkaitan tentang pengendalian peredaran produk mengandung tembakau di Indonesia mengingat bahaya yang ditimbulkan sangat besar.

Muhammadiyah melalui Majelis Tajih dan Tajdid dalam Fatwa No.6/SM/MTT/III/2010 telah memfatwakan hukum merokok adalah haram. Hal ini menunjukkan bahwa rokok merupakan hal yang harus diperangi dijauhi terutama oleh generasi muda Indonesia.

Muhammadiyah Boarding School Pleret sebagai salah satu lembaga pendidikan tingkat menengah di bawah Persyarikatan Muhammadiyah selain menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, juga berusaha untuk berpartisipasi dalam menciptakan kawasan sehat di lingkungan pendidikan. Sehubungan dengan itu, MBS Pleret bersama Puskesmas Pleret turut serta dalam program promosi kesehatan, yaitu menciptakan kawasan sehat tanpa asap rokok di wilayah Kecamatan Pleret khususnya di lingkungan pendidikan dan tempat ibadah.

Kegiatan ini dimulai pada tanggal 6 Juni 2016 dengan melakukan sosialisasi pendahuluan tentang bahaya rokok oleh Puskesmas Pleret terhadap santri dan pegawai MBS Pleret. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran santri dan pegawai MBS Pleret tentang bahaya rokok bagi kesehatan manusia. Berangkat dari sosialisasi tersebut dibentuklah struktur kepengurusan “Muhammadiyah Boarding School Pleret, Pesantren Sehat Bebas Rokok dan OK (MBS-Pleret Pesat Berkokok)”. Anggota dari kepengurusan tersebut melibatkan para santri MBS Pleret sehingga para santri bisa terjun langsung dalam menciptakan kawasan sehat bebas rokok di lingkungan pendidikan.

Isi Deklarasi MBS Pleret Pesat Berkokok sebagai berikut:

  1. Mendukung program Pemerintah dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta mencegah dan menanggulangi penyakit berbasis lingkungan
  2. Mendukung Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.
  3. Mendukung Peraturan Gubernur DIY No. 92 Tahun 2009, tentang Kawasan Dilarang Merokok
  4. Mendukung Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok
  5. Mendukung Peraturan tentang Larangan Merokok di lingkungan MBS Pleret
  6. Mendukung Perwujudan MBS Pleret sebagai Pesantren Sehat Bebas Rokok dan OK (MBS Pleret Pesat Berkokok)
  7. Mentaati Naskah Deklarasi ini dengan penuh keikhlasan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Exit mobile version